Anies Baswedan Janji Profesional Tunjuk Direksi BUMD DKI

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan
Sumber :
  • ANTARA Foto/Khairun Nisa

VIVA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD dan Perusahaan Patungan.

Teguh Setyabudi Rotasi Pejabat DKI, Kasatpol PP Jadi Wali Kota Jakpus

Dalam pergub tersebut, nantinya Gubernur bisa menunjuk secara langsung siapa yang akan menduduki Direksi dan Komisaris BUMD.

Dari hal tersebut, muncul tudingan bahwa Anies sengaja melakukan hal tersebut, agar bebas menunjuk seseorang untuk menjadi Pimpinan BUMD.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

Namun, terkait hal tersebut, Anies membantahnya. Dia menegaskan, akan tetap profesional dalam mengambil keputusan.

"Prinsipnya adalah, kita akan kelola BUMD kita dengan profesional, dengan baik, kemudian prinsip-baik good governance juga diterapkan di situ," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 27 April 2018.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

Menurut Anies, meskipun ia bisa menunjuk secara langsung Pimpinan BUMD, namun tetap ada proses seleksi yang akan dilakukan. Ada panitia seleksi yang akan menjadi pertimbangan Anies dalam mengambil keputusan.

"Tetep ada panitia seleksi. Ada review. Ada review atas kompetensi semuanya disiapin," ujarnya

Menurut Anies, meskipun tidak melalui proses demokrasi, hal tersebut tidak menjadi masalah. Yang terpenting adalah proses seleksi dilakukan dengan baik. "Yang penting adalah pada prosesnya ada proses seleksi yang baik. Ada yang benar. Itu penting," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, saat ini Badan Pembinaan BUMD telah memiliki panitia seleksi (pansel) untuk menunjuk direksi dan komisaris perusahaan daerah. Pansel tersebut sudah terbentuk pertengahan bulan lalu.

Pembentukan pansel tersebut, menurut Sandiaga, diperlukan agar dapat mencari sosok yang tepat untuk memimpin perusahaan milik daerah. Pembentukan pansel itu juga diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

"Jadi, kami harus punya proses yang terstruktur sistematis dan kami harus memiliki rekam jejak dari masing-masing calon. Jadi, kami enggak mau beli kucing dalam karung dan kami memulai sesuatu yang baru sekarang," ujarnya.

Menurut Sandiaga, posisi direksi BUMD perlu diisi kalangan profesional yang sebelumnya pernah menjabat sebagai direksi di perusahaan lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya