Rombak Direksi BUMD DKI, Sandiaga Uno Bentuk Pansel

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno, mengatakan, saat ini Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) telah memiliki panitia seleksi (pansel) untuk menunjuk direksi dan komisaris perusahaan daerah. Berdasarkan laporan yang dia terima dari kepala BP BUMD Yurianto, pansel tersebut sudah terbentuk pertengahan bulan lalu.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Terbentuknya, Pak Yuri laporkan ke saya, itu kalau enggak salah pertengahan bulan lalu sudah mulai," kata Sandiaga di Jakarta, Jumat 27 April 2018.

Pembentukan pansel tersebut, menurut Sandiaga, diperlukan agar dapat mencari sosok yang tepat untuk memimpin perusahaan milik daerah. Pembentukan pansel itu juga diamanatkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

"Jadi, kami harus punya proses yang terstruktur sistematis dan kami harus memiliki rekam jejak dari masing-masing calon. Jadi, kami enggak mau beli kucing dalam karung dan kami memulai sesuatu yang baru sekarang," ujarnya.

Menurut Sandiaga, posisi direksi BUMD perlu diisi kalangan profesional yang sebelumnya pernah menjabat sebagai direksi di perusahaan lain.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

Pemprov DKI, kata Sandiaga, tak mau menjadikan PNS sebagai direksi atau komisaris di BUMD. Sandiaga ingin PNS fokus kepada tugasnya untuk melayani masyarakat.

"Kami menginginkan mereka yang ditunjuk itu bukan menjadi tempat bagi PNS Pemprov DKI berkarier, tapi justru kami ingin ini untuk perusahaan. Perusahaan ini kami inginkan untuk mendukung kegiatan pemprov," tutur Sandi.

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025