Dibegal saat Menuju Sekolah, Kelingking Aria Putus Dicelurit

Senjata tajam/Ilustrasi.
Sumber :
  • Twitter @TMCPoldaMetro

VIVA – Seorang pelajar bernama Aria Wedian (17 tahun)  harus mengubur dalam-dalam mimpinya untuk jadi anggota polisi. Saat berusaha melawan perampok, remaja itu kehilangan jari kelingking sebelah kirinya yang putus kena sabetan celurit.

Detik-Detik Cewek Rampok Mobil Isi 5000 Kg Ikan Seharga Rp573 Juta di Penjaringan

Perampokan terjadi ketika remaja  tersebut menuju sekolahnya. Saat melintas di jalan Supriyadi, Ciracas, Jakarta Timur, Aria dihadang dua perampok yang memaksanya menyerahkan barang-barangnya. Aria dihadang dua pria bernama Gugun Gunawan alias Ujang dan Dede. 

Menurut Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng, para pelaku ternyata memang kerap melakukan perampokan semacam itu di sana. "Para tersangka menyisir daerah yang akan dijadikan target operasi. Setelah mendapat target yang sedang berangkat ke sekolah, pelaku mendekati," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 26 April 2018.

Detik-detik Pria di Tanah Abang Ditembak hingga Jatuh, Motor Dibawa Kabur Pelaku

Gugun dan Dede langsung beraksi. Namun Aria melawan. Kesal, Gugun dan Dede lalu mengeluarkan celuritnya. Tapi, Aria ternyata tak gentar dan malah tetap melawan.

"Pelaku menyabetkan celuritnya dan mengenai kelingking korban hingga putus. Selanjutnya pelaku mengambil barang berharga milik korban, dan melarikan diri," ujar dia.

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Rampok Sopir Taksi Online Gegara Terlilit Utang Biaya Pernikahan

Atas kejadian itu, Aria pun membuat laporan ke polisi. Saat diperiksa penyidik terungkap kalau remaja itu berencana ikut tes polisi selepas SMA. Karena jemari yang tak lengkap, Aria dipastikan tidak bisa lolos prasyarat jadi seorang polisi.

"Dia ingin jadi anggota polisi. Jari kelingkingnya putus. Sehingga tidak bisa jadi anggota Polri," ujar Gede Nyeneng menjelaskan.

Gugun berhasil ditangkap di daerah Jakarta Timur, sedangkan Dede masih diburu.  Akibat perbuatannya, Gugun  dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman lebih dari 12 tahun penjara.

Truk bermuatan 5 ton ikan yang dirampas seorang wanita dan seorang pria, di Penjaringan, Jakarta Utara.

Polisi Tangkap Dua Pelaku Perampasan Truk Bermuatan 5 Ton Ikan di Penjaringan

Para pelaku meminta bos truk itu untuk menebus truk berserta isinya.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2024