Terima Surat Tanah Abang, Ombudsman Bakal Temui Pemprov DKI
- NTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Ombudsman RI telah menerima surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dugaan maladministrasi soal penataan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Sudah diterima Selasa pagi," kata Komisioner ORI, Dominikus, saat dikonfirmasi VIVA, Rabu 25 April 2018.
Dominikus menjelaskan, isi surat tersebut berupa penjelasan langkah-langkah Pemprov DKI Jakarta dalam melakukan penataan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ada jangka pendek, menengah, dan panjang.
Dalam rencana jangka pendek, menurut dia, Pemprov DKI Jakarta akan merelokasi para pedagang yang berada di Blok G Tanah Abang ke tempat penampungan sementara.
Kemudian, Pemprov DKI juga akan membangun sky bridge atau jembatan langit di lokasi itu. Namun, dalam surat tersebut, Pemprov DKI Jakarta tidak menjelaskan lebih detail waktu pelaksanaan rencana itu. "Kami mau ketemu minggu depan, langkah konkretnya seperti apa," ujarnya.
Ombudsman juga ingin menanyakan lebih detail soal rencana Pemprov DKI membangun perumahan di daerah Tanah Abang tersebut. "Kami mau tanya detailnya kayak apa, green desainnya," ujarnya.
Dominikus juga akan menanyakan lebih detail mengenai komunikasi Pemrov DKI Jakarta, dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait masalah Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang ditutup untuk digunakan para Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Karena otoritas mengatur jalan kepolisian karena itu kami perlu minta jelaskan," ujarnya. (ren)