Tiga Penyelundup Sabu 1 Ton Divonis Mati
- Syaefullah
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah menjatuhkan vonis terhadap delapan orang terdakwa kasus penyelundupan satu ton sabu di Pantai Anyer, Provinsi Banten, Kamis, 26 April 2018.
Sidang putusan dibagi dua sesi. Untuk sidang pertama terdakwa yang diadili adalah Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. Sidang dipimpin Hakim Ketua Effendi Mukhtar.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai bahwa tiga orang terdakwa itu melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing dengan pidana mati," ujar Effendi Mukhtar di ruang sidang utama Oemar Seno Adji, Pengadilan Jakarta Selatan.
Majelis hakim menilai bahwa perbuatan yang dilakukan para terdakwa itu dapat merusak generasi muda, serta dapat menghancurkan sendi-sendi dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu, pertimbangan majelis hakim terkait hal yang meringankan kepada para terdakwa itu tidak ada. "Keadaan yang meringankan, tidak ada," ujarnya.
Usai vonis dibacakan, ketiga terdakwa sempat terdiam dan hakim ketua menawarkan kepada mereka apakah melakukan banding atau tidak. Terdakwa melalui kuasa hukum akhirnya menjawab dan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Saat ini, lima orang terdakwa penyelundupan sabu satu ton di Pantai Anyer, Provinsi Banten, masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.