Pura-pura Jadi Dukun, WN China Tipu Korban Hampir Rp500 Juta
- REUTERS
VIVA – Jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat meringkus oknum kasus penipuan dengan modus pura-pura jadi dukun yang bisa buang sial. Setidaknya ada enam pelaku yang tiga di antaranya warga negara asing asal China yakni HSZ, CT, CH dan tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu A, JW, dan E.
Mereka dicokok polisi pada 23 April 2018Â di kawasan Bandung, Jawa Barat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu mengatakan para pelaku punya peran masing-masing dalam beraksi. Ada yang jadi dukun.
"Ada yang berperan menghipnotis, ada yang berperan sebagai penyimpan barang korban dan lain-lain," kata Roma di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu, 25 April 2018.
Dijelaskan Roma, pelaku menjadikan ibu-ibu keturunan China sebagai targetnya. Biasanya pelaku akan menyebut kalau salah satu anggota keluarga korbannya akan tertimpa musibah. Korban terakhir dalam kasus ini adalah seorang warga Gambir yaitu JT.
"Tersangka menawarkan jasa kepada korban jika mau terbebas dari sial, musibah, bencana, harus mengikuti ritual pembersihan harta. Tersangka E menginstruksikan jika salah satu keluarga korban akan terkena musibah. Untuk menghindari musibah itu, dia harus bersihkan seluruh hartanya," dia menjelaskan.
Karena percaya dengan perawakan pelaku, korban pun menuruti kemauan untuk memberikan uang hampir Rp500 juta pada tersangka. Setelah itu, tersangka E pun memberikan satu kotak yang disebut berisi air untuk dimandikan ke badan korban.
Namun, air itu baru boleh dibuka tiga hari setelah E memberikan kepada korban untuk kemudian dimandikan ke badannya. Tiga hari berselang, E pun membuka bungkusan itu.
Betapa kagetnya dia setelah mengetahui kalau kotak malah bukan berisi air. Korban pun sadar kalau dirinya telah ditipu.
"Ternyata isinya hanya 4 Indomie rebus rasa kari ayam dan satu bungkus garam," ucap Roma.
Tak pakai pikir panjang, korban akhirnya melapor ke Polres Metro Jakarta Pusat. Tak butuh waktu lama para pelaku pun diringkus di kawasan Bandung.
Dari tangan mereka polisi menyita uang pecahan rupiah juga dolar serta tiga unit mobil. Akibat aksinya itu para pelaku dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun.