Polisi Tetapkan Tersangka Penabrak Bocah Cantika
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA – Polisi telah menetapkan pemuda bernama David Revaldo Tarigan (20) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan bocah berusia empat tahun bernama Cantika.
"(David) sudah kami ditetapkan tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf ketika dikonfirmasi, Senin 23 April 2018.
David yang masih berstatus sebagai pelajar itu ditangkap setelah korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. "Tersangka diiamankan setelah kejadian," kata Yusuf.
Yusuf menambahkan, polisi juga masih mendalami apakah David terpengaruh minuman keras saat mengendarai mobil Toyota Fortuner berplat nomor F 1753 AP.
"Saat ini belum kami temukan (indikasi miras atau obat-obatan terlarang)," katanya.
Baca: Mau Menyeberang, Cantika Tewas Tertabrak Fortuner
Dalam kasus ini, David dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kecelakaan ini terjadi di Jalan Palad, Pulogadung, Jakarta Timur, Minggu 22 April malam. Korban ditabrak pelaku saat hendak menyeberang jalan, tepatnya di komplek Palad.
Nyawa balita tersebut tak tertolong saat menjalani penanganan medis ke Rumah Sakit Mediros, Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung.