DKI Target Perda ERP Rampung Akhir 2018
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menerapkan sistem Electronic Road Pricing atau ERP di sejumlah jalan di Ibu Kota. Penerapan sistem tersebut dinilai dapat mengoptimalkan pengoperasian Mass Rapid Transit atau MRT yang akan hadir di Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, rancangan peraturan daerah mengenai ERP saat ini masih terus digodok. Perda tersebut ditargetkan dapat disahkan pada akhir tahun ini.
"Ya justru kami sekarang target kami adalah Desember 2018. Kami akan menyelesaikan perda sistem jalan berbayar elektronik (ERP)," kata Sigit, Jumat, 20 April 2018.
Saat ini, menurut Sigit, perda yang sedang disusun merupakan penyempurnaan dari Perda Nomor 5 Tahun 2014. Sebab, Perda tersebut belum mengatur tentang pengembangan ERP.
"Kan sekarang ada diatur di Perda Nomor 5 Tahun 2014, kemudian di Pergub 25. Nah ini posisinya sudah siap naskah akademisnya. Masuk di jadwal untuk raperda di Juli 2018 sehingga ditarget kami, nanti akhir Desember 2018, Perda tersebut juga sudah ditetapkan dan disahkan," ujarnya.
Untuk proses lelang proyek ERP, Sigit mengatakan, hal itu sudah tidak ada kendala. Ia menargetkan, pada Oktober 2018 ini, proses lelang selesai dan sudah dapat ditandatangani kontrak proyek tersebut. "Kami optimistis nanti sesuai dengan timeline di 25 Oktober ini selesai," ujarnya. (ase)