Sri Bintang Bantah Hina Muslim Tionghoa dan Jokowi

Aktivis Sri Bintang Pamungkas usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) telah merampungkan pemeriksaan sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebenciran berbau SARA terhadap Presiden Joko Widodo. Pemeriksaan dilakukan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kamis 19 April 2018.

Ditemui media, SBP mengaku dicecar polisi terkait rekaman video saat dirinya memberikan ceramah yang dianggap menyinggung Muslim Tionghoa. Namun, SBP mengaku lupa apa yang disampaikan saat memberikan ceramah karena sudah berlangsung lama.

"Sebab saya ditanya soal ceramah itu, tapi lupa karena sudah dua tahun lalu," kata SBP usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

SBP hanya mengingat, ceramah yang disampaikan itu berkaitan dengan sejarah penjahahan bangsa Cina di Indonesia. Dia membantah bila ceramahnya itu menyinggung keyakinan Islam Tionghoa sebagaimana kasus yang dilaporkan Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).

"Tetapi saya ingat apa yang saya sampaikan soal Cina. Jadi saya sampaikan bahaya Cina yang punya niat jahat dan sifat menjajah itu sampai sekarang masih ada, tidak hanya WNA tapi WNI. Sama sekali dalam ceramah saya tidak menyinggung Muslim Tionghoa apalagi PITI," katanya.

Saat diperiksa polisi, SBP menolak melihat barang bukti rekaman video ceramahnya. Alasannya penolakan itu karena SBP mengaku tak pernah mengunggah rekaman video yang beredar di media sosial Youtube.

"Jadi ketika saya ditawari apakah bapak mau liat video, aku bilang enggak. Saya enggak butuh.  Pertama itu video bukan barang bukti, kedua saya jadi tidak objektif karena ini bukan satu-satunya ceramah yang dituduhkan kepada saya," katanya.

Dia juga menyayangkan laporan yang disampaikan Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra. Seharusnya, kata dia, sebelum melakukan pelaporan ke polisi, Ipong mengklarifikasi tuduhannya itu kepadanya.

"Kenapa dia merasa terganggu. Saya enggak pernah singgung PITI. Kok dia tersinggung, jadi itu keterangan saya. Kalau Ipong ngaku Muslim, dia klarifikasi dulu dengan saya," kata dia.

Ia pun menyayangkan atas laporan terhadap dirinya dengan UU ITE. Menurutnya, yang seharusnya dilaporkan adalah orang yang merekam dan menyebarkan video ceramahnya ke media sosial.

"Saya tak rekam dan saya tak menyebarkan. Harusnya orang yang merekam dan menyebarkan dikenakan UU ITE," katanya.

Bantah Hina Jokowi

Tak hanya itu, Sri Bintang yang sempat tersandung kasus makar ini juga menuturkan dirinya tidak pernah menghina Presiden Joko Widodo dalam ceramahnya. Menurutnya, ceramah dirinya yang menyinggung Jokowi sudah sering ia lakukan. Bahkan sejak Pasal 134, 136 dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dihapuskan.

"Bahkan orang yang menghina Jokowi pun tidak apa-apa karena pasal itu dicabut," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media sosial.

Jelang Disahkan, PKS Minta Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dihapus dan Larangan LGBT

Dia dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Dalam laporan itu, disertakan bukti berupa video dari YouTube. Laporan bernomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Dengan ancaman jeratan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan 'Presiden Jokowi Islamnya berpura-pura," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 29 Maret 2018.

DPR Akan Sahkan RKUHP di Paripurna Hari Ini

Polisi pun telah memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra sebagai pelapor kasus tersebut pada Senin 9 April 2018 lalu.

Usai diperiksa, Ipong mengaku telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik perihal dugaan SBP telah melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA.

Pasal Penghinaan Presiden Disorot, Jubir RKUHP: Tak Batasi Kebebasan Berdemokrasi

"Saya memberikan keterangan tambahan, serta menyerahkan bukti-bukti serta saksi kepada penyidik untuk ditindak lanjuti," kata Ipong usai menjalani pemeriksaan.

Paripurnam pengesahan RKUHP di DPR-RI

KUHP Baru, Pelaku Anak-Anak dan Lansia di Atas 75 Tahun Tak Dipenjara

DPR dan pemerintah sudah mengesahkan KUHP baru dalam paripurna DPR. Meski muncul protes dan ancaman demonstrasi.

img_title
VIVA.co.id
6 Desember 2022