Bilang Islam Jokowi Pura-pura, Sri Bintang Diperiksa
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Polisi memanggil aktivis Sri Bintang Pamungkas (SBP) untuk diperiksa sebagai terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA, hari ini Kamis 19 April 2018
"Iya kami periksa (Sri Bintang Pemungkas), sepertinya beliau sudah datang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi.
Terkait pemanggilan tersebut, Sri Bintang mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.10 WIB. Namun, dia mengaku tak mengetahui perihal materi pemeriksaan yang akan dijalaninya tersebut.
"Belum tahu (materi pemeriksaanya) bagaimana," katanya.
Sebelumnya, Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media sosial. Dia dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Dalam laporan itu, disertakan bukti berupa video dari YouTube.
Laporan itu bernomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Dengan ancaman jeratan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan 'Presiden Jokowi Islamnya berpura-pura," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 29 Maret 2018.
Polisi telah memeriksa Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra sebagai pelapor kasus tersebut pada Senin 9 April 2018 lalu.
Usai diperiksa, Ipong mengaku telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik perihal dugaan SBP telah melakukan ujaran kebencian bermuatan SARA.
"Saya memberikan keterangan tambahan, serta menyerahkan bukti-bukti serta saksi kepada penyidik untuk ditindak lanjuti," kata Ipong usai menjalani pemeriksaan.