Terlilit Utang, Seorang Dokter Gelap Mata Bikin Uang Palsu
- ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
VIVA – Jajaran Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri berhasil menangkap empat pelaku pembuatan uang palsu di Jakarta.Â
Wakil Direktur Tidak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, empat pelaku pembuatan uang palsu yaitu, AP (39), AK (56), keduanya ditangkap di halaman parkir Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, pada 16 April 2018.Â
Sedangkan, dua orang tersangka inisial AD (62), dan AM (35) ditangkap di daerah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten pada 17 April 2018.Â
"Tersangka dua orang pernah kita tangkap lima tahun lalu pemain lama. Sedangkan, satu orang berinisial AP seorang dokter, pemodal. AP terlilit hutang," kata Daniel di kantornya, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 18 April 2018.Â
Menurut Daniel, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Jakarta Pusat ada pelaku pembuatan uang palsu pecahan Rp100 ribu pada Maret 2018. Maka, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan.Â
Pada 16 April 2018, jajaran penyidik dari Dittipedksus Bareskrim Polri membuat perjanjian dengan pelaku di halaman parkir Stasiun Gambir, Jakarta Pusat. Di lokasi itu, anggota Polri yang menyamar melakukan transaksi penukaran uang palsu dengan uang asli bersama kedua pelaku berinisial AK dan AP. "Satu lembar uang asli ditukar dengan tiga lembar uang palsu," katanya.Â
Beberapa saat setelah melakukan transaksi, kedua pelaku langsung dibekuk tim dari Subdit Upal Dittipedksus Bareskrim Polri dan langsung digiring ke kantor Bareskrim Polri yang berada di Gedung KKP, Jakarta Pusat.Â
Setelah melakukan pengembangan dari dua orang pelaku itu, kemudian penyidik Kepolisian berhasil mengamankan dua orang lagi berinisial AD dan AM di Kabupaten Pandeglang, Banten.Â
Sejauh ini, kata dia, hasil pemeriksaan bahwa mereka mengedarkan uang palsu sejak tahun 2015 lalu, dan motif dari pelaku mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai.Â
Adapun barang bukti yang berhasil disita ialah enam lak atau 600 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000, satu unit handphone, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, No Pol 4714 BEU berikut Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) dan kuncinya. Serta peralatan pembuatan uang palsu, seperti komputer, printer, penggaris, dan cutter.Â
Maka, atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3, pasal 37 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang jo 55 KUHP, ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (mus)