Miliki 175 Kg Ganja, Mahasiswa Bogor Dituntut Mati
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menuntut hukuman mati terhadap mahasiswa jurusan informatika asal Bogor, Muhamad Rival Hidayat, karena terbukti menyimpan ganja sebanyak 1,75 kwintal.
Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nurhidayat menjelaskan, Rival dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 Undang - undang RI nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Semua sudah terbukti dalam persidangan," ujar Nurhidayat usai sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung jalan LLRE Martadinata Kota Bandung Jawa Barat, Selasa 17 April 2018.
Nurhidayat menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa terbukti bertindak dengan dibantu oleh temannya DF, MI, IH dan perempuan berinisial A dalam mengedarkan barang tersebut. "Mereka telah menjual, menjadi perantara jual beli narkotika yang beratnya 1,75 kuintal," katanya.
Nurhidayat menuturkan, kepemilikan ganja tersebut terungkap berawal saat dua anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar mendapat informasi dari masyarakat mengenai peredaran ganja.
Berbekal informasi tersebut, anggota unit Reserse Narkoba Polda Jabar langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan. Selain terdakwa, penggeledahan juga dilakukan terhadap saksi-saksi lainnya di Lapas Klas II A Pondok Rajeg, Kec. Cibinong, Kab. Bogor. Diketahui ada tempat penyimpanan di kawasan Jalan Raya Parung, Kabupaten Bogor.
Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 5 paket dus besar dibungkus karung warna putih berisi 201 bata yang berisi narkotika jenis ganja seberat 175 kilogram lebih. Terdakwa beserta temannya ditangkap dan barang bukti ganja tersebut disita. (mus)
Dua underpass baru saja dibuka, yaitu di kawasan Mampang dan Matraman. Bagaimana reaksi masyarakat? Apakah berguna atau bikin sengsara? Lihat dalam Suara Jakarta.