Eks Anggota DPR Mengaku Pakai Narkoba sejak 2015

Arbab Paproeka.
Sumber :
  • Repro Facebook

VIVA – Mantan anggota DPR Arbab Paproeka mengaku mulai mengonsumsi narkoba sejak 2015. Bekas politikus PAN itu mengatakannya kepada polisi saat diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan sabu-sabu seberat 0,8 gram.

Bayaran Tidak Sesuai Perjanjian, Pengedar Gelapkan 5 Kg Sabu-sabu Milik Warga Aceh di Thailand

"Yang bersangkutan (Arbab Paproeka) sudah menggunakan narkoba sejak tahun 2015. (Keterangan) itu dari pengakuan beliau," kata Ajun Komisaris Besar Polisi Doni Alexander, Kepala Sub Direktorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, di Jakarta pada Selasa, 17 April 2018.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Dony, alasan Arbab menjadi pencandu narkoba karena faktor lingkungan, meski tak dijelaskan dipengaruhi teman-teman atau yang lain. Namun polisi masih mendalami keterangan Arbab soal penggunaan sabu-sabu itu.

Kepala BNN: Lubang Jembatan Jadi Tempat Transaksi Baru Peredaran Narkoba

Polisi masih mendalami asal narkoba yang didapatkan Abrar sehingga belum dapat memaparkan dari mana barang haram itu. "(asal) barangnya masih kita dalami, saya belum bisa buka, terbentur (kode etik) penyidikan," ujarnya.

Polisi menetapkan Arbab sebagai tersangka setelah ditangkap saat berada di salah satu kamar Apartemen D Mantion, Tower Capilano, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 13 April.

Kerja Sama Bea Cukai-Polri Bongkar Kasus Narkotika di Perairan Aceh Tamiang

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita sabu-sabu seberat 0,8 gram, alat isap sabu-sabu atau bong, enam korek api, dan empat sedotan. Arbab juga dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine. (ren)

Dua underpass baru saja dibuka, yaitu di kawasan Mampang dan Matraman. Bagaimana reaksi masyarakat? Apakah berguna atau bikin sengsara? Lihat dalam Suara Jakarta.

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) membacakan putusan kepada terdakwa

Dua Kurir 10 Kg Sabu-sabu dan 18 Ribu Pil Ekstasi Divonis Mati oleh Hakim PN Medan

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati pada dua orang terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kg dan 18.000 pil ekstasi

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024