Mobil Pejabat Pakai Pelat Hitam Tetap Dikenakan Ganjil Genap
- VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)
VIVA – Polisi mengemukakan kebijakan sistem ganjil genap yang diuji coba di gerbang tol Cibubur II tidak berlaku untuk kendaraan berpelat merah. Namun jika menggunakan pelat nomor dinas hitam dengan buntut RF maka tetap diberlakukan aturan ganjil genap.
Mobil berpelat nomor belakang RF diketahui merupakan kendaraan pejabat negara, eselon II ke atas, hingga menteri.
Hal itu disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlanatas) Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Royke Lumowa saat meninjau langsung uji coba ganjil genap di gerbang Tol Cibubur II, Selasa, 17 April 2018.
“Jadi gini, selama dia pakai pelat merah bisa saja, tapi kalau pelat hitam, biar itu pelat RF ya harus mengikuti prosedur pelat hitam dan ini sudah kami sepakati dengan BPTJ,” katanya kepada wartawan.
Royke mengatakan, ketegasan itu penting dilakukan untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa kebijakan ini tidak tebang pilih. “Kalau ada pengendara menggunakan plat RF (mobil dinas), dan gunakan pelat hitam berarti dia ingin berbentuk pelat hitam (mobil pribadi), ya itu artinya harus ikut ketentuan pelat hitam, jadi jelas,” ujarnya.
Seperti diketahui, uji coba ganjil genap ini telah diberlakukan sejak 16 April 2018 di gerbang tol Cibubur II dan Tol Jakarta-Tangerang. Untuk tanggal ganjil maka kendaraan yang dapat melintas adalah pelat nomor dengan buntut ganjil. Sebaliknya, jika tanggal genap maka kendaraan yang melintas hanya untuk mobil bernomor polisi dengan buntut genap.
Kebijakan ini berlaku pada jam berangkat kerja dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 09.00 WIB dan tidak berlaku pada Sabtu-Minggu. Pemerintah mengklaim, kebijakan tersebut dapat menekan angka kemacetan di Ibu Kota, sekaligus mengajak masyarakat untuk beralih ke moda transportasi umum.
Dua underpass baru saja dibuka, yaitu di kawasan Mampang dan Matraman. Bagaimana reaksi masyarakat? Apakah berguna atau bikin sengsara? Lihat dalam Suara Jakarta.