Alasan Lee Jeong Hoon Polisikan Pemotor yang Pukul Mobilnya
- instagram.com/leejeonghoon
VIVA – Mobil milik artis Lee Jeong Hoon diduga dipukul seorang pengendara sepeda motor di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Lee pun telah membuat laporan insiden itu di Polsek Metro Tanah Abang.
Mobil Lee tak mengalami kerusakan berat. Namun dia tetap membuat laporan ke polisi agar para pengendara tidak arogan saat berada di jalan.
"Kerusakan yang dialami gak terlalu parah. Cuman mungkin si korban mau kasih tahu, ini loh kalau di jalan gak boleh buat seperti ini. Gak boleh arogan," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 17 April 2018.
Akibat perbuatannya itu, si pengendara terancam dikenakan Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun dan delapan bulan penjara. Kini polisi tengah mendatangi kediaman terduga pelaku, sebab pada saat kejadian Lee sempat merekam nomor polisi sepeda motornya dengan telepon genggam
"Sedang kita cek ke alamat sesuai nopol. Identitas sesuai nopol sudah ada," kata Lukman.
Untuk diketahui, artis Lee Jeong Hoon mengalami kejadian tak menyenangkan. Pada Minggu, 15 April 2018 lalu mobilnya diduga dipukul pengendara sepeda motor ketika melintas di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Lukman Cahyono, membenarkan adanya kejadian itu. Yang bersangkutan pun telah membuat laporan di tempatnya pada Senin 16 April 2018 kemarin.
"Itu pada hari Minggu. Yang bersangkutan di Jalan Kampung Bali naik mobil mau ke Pl (Plaza Indonesia)," kata dia saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 17 April 2018. (ren)