Modal Rp1 Juta, Komplotan Ini Bobol Ribuan Kartu Kredit

Ilustrasi kartu kredit.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap komplotan pembobol kartu kredit.

Dalam modusnya, para pelaku berinisial NM (27), TA (24), AN (36), dan IS (32), hanya bermodalkan Rp1 juta untuk mendapatkan 1.000 data nasabah kartu kredit. Kemudian, pelaku membobolnya hingga mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Pelaku NM membeli data nasabah kepada IS di website temanmarketing.com. Dengan seharga Rp1 juta untuk data 1.000-an nasabah kartu kredit,” kata Panit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Abdul Rahman, Senin 16 April 2018.

Tersangka IS, kata Abdul, merupakan pembuat website temanmarketing.com tersebut. Namun, ia mengaku juga membeli data nasabah itu dari website lainnya.

“Kami sedang telusuri website penjual database yang dibeli oleh IS, karena saat ini website tersebut sudah tidak aktif,” katanya.

IS lalu menjual data tersebut sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta untuk 1.000-an data nasabah. Namun, ia menjualnya tidak hanya kepada para tersangka yang tertangkap saat ini saja, namun juga kepada para pembeli lainnya.

“Untuk modus pertama, tersangka NM dan tersangka TA memfilter data yang sudah dibeli untuk mengetahui data nasabah yang masih aktif,” kata Abdul.

Setelah itu, tersangka NM menghubungi Call Centre bank tertentu. Ia meminta kepada customer service bank untuk memperbaharui nomor ponsel data nasabah. 

Unik dan Peduli Lingkungan, Kartu Kredit Ini dari Bahan Daur Ulang

Kemudian, bank melakukan verifikasi dengan cara memberikan pertanyaan kepada tersangka. 

“Dengan data yang sudah didapatkan oleh tersangka NM, maka tersangka mampu menjawab pertanyaan dari pihak bank, termasuk data nama orangtua maupun tanggal lahir,” katanya.

Pinjaman Online Vs Kartu Kredit, Mana yang Lebih Menguntungkan? Ini Penjelasannya

Lalu, lanjut Abdul, setelah lolos verifikasi oleh pihak bank maka tersangka mendapatkan OTP atau One Time Password.

Kemudian, NM meminta kepada customer service bank untuk menerbitkan kartu kredit baru. Lalu, tersangka meminta agar kartu tersebut dikirim ke alamat rumah tersangka.

Makin Diminati, Ini 7 Keuntungan Pakai Paylater Dibanding Pinjol

“Satu minggu kemudian, kartu diantar ke alamat yang tersangka minta. Barulah tersangka NM dan A melakukan transaksi tarik tunai ataupun online dengan menggunakan kartu kredit tersebut,” katanya.

Sedangkan untuk modus kedua, setelah mendapatkan data nasabah, NM dan AN memfilter data yang sudah dibeli untuk mengetahui data nasabah yang masih aktif. 

Kemudian, tersangka NM menghubungi korban dengan mengaku sebagai pihak bank dan memberitahukan bahwa kartu kredit milik korban sedang mengalami kerusakan.

“Lalu, korban diminta menyebutkan ATP tiga digit angka yang ada di belakang kartu serta tanggal kadaluwarsa kartu kredit milik korban,” ujarnya.

Setelah tersangka menguasai data kartu kredit milik korban, tersangka menggunakan data kartu kredit tersebut untuk transaksi tunai maupun online.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas PMJ, AKBP I Gede Nyeneng menyebut kasus tersebut terungkap, setelah salah satu bank melapor ke Polda Metro Jaya atas adanya pembobolan data nasabah kartu kredit pada Maret 2018 lalu.

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan. Para pelaku pun berhasil ditangkap di dua tempat, yaitu di daerah Palembang dan Bogor pada Selasa 3 April 2018.

“Pelaku mengaku telah melakukan pembobolan sebanyak 20 kali. Kebanyakan untuk membeli pulsa dan barang-barang dari situs online. Jumlah keuntungan yang dia raup sudah mencapai lebih dari Rp500 juta,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya