Rumah Mewah di Depok Jadi Markas Judi Kelas Elite
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA – Polisi meringkus enam pria yang tertangkap basah bermain judi di sebuah rumah mewah di kawasan Raflles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Senin 16 April 2018. Aparat menyita barang bukti uang perjudian lebih dari Rp100 juta.
Penggerebekan itu berawal dari informasi warga melalui aplikasi Hallo Polisi, yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim Buru Sergap (Buser). Setelah diselidiki, ternyata benar ada aktivitas berjudi di rumah itu.
“Yang bersangkutan kami amankan, karena sedang bermain judi jenis dadu bergambar yang disebutnya Liung Fu. Mereka kami bekuk di sebuah rumah di kawasan elite,” kata Kepala Polresta Depok, Komisaris Besar Polisi Besar Didik Sugiyarto, dalam konferensi pers di kantornya.
Para pelaku yang ditangkap, antara lain berinisial BF (37 tahun), LHB (50 tahun), LTJ (58 tahun), ST (58 tahun), WY (47 tahun), dan SM (64 tahun). Mereka mengaku baru kali ini berjudi, dengan dalih merayakan perpindahan rumah salah satu rekan mereka.
“Namun, jika kita lihat dari barang bukti yang disita mencapai ratusan juta, ada dugaan ini pemain lama. Ini katanya, karena merayakan baru pindahan rumah. Jadi, mereka ini semua berkawan, saling kenal,” kata Didik.
Para pelaku ini rata-rata berprofesi sebagai pengusaha. Barang bukti uang yang disita mencapai Rp101 juta. "Mereka ini hari-harinya wiraswasta, ya, bisa dibilang sebagian besar adalah pengusaha,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok, Komisaris Polisi Bintoro.