Sekjen PKPI Polisikan Komisioner KPU

Sekjen PKPI laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Jaya, Senin, 16 April 2018
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Bayu Nugraha

VIVA – Reinhard Halomoan, pengacara Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh, melaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari ke Polda Metro Jaya, Senin, 16 April 2018.

KPU Jelaskan Persiapan Jelang Pencoblosan Pilkada Serentak 2024

"Saya dapat kuasa dari Sekjen PKPI melaporkan komisioner KPU Hasyim Asy'ari atas nama pribadi," kata Reinhard usai membuat laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.

Reinhard mengatakan, pernyataan Hasyim yang menjadi dasar laporannya adalah menyebut PKPI bisa gugur menjadi peserta pemilu jika KPU melakukan upaya banding atau peninjauan kembali terhadap putusan PTUN. Dalam putusan PTUN, PKPI dinyatakan menang melawan KPU.

KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Daerah Rawan

"Pernyataan Hasyim kepada media dilakukan usai penyerahan SK dan pemberian nomor urut terhadap PKPI di kantor KPU pada Jumat, 13 April lalu," ujarnya.

Menurut dia, pernyataan Hasyim berdampak kepada psikologis para kader PKPI di manapun berada. Di tengah masa persiapan yang minim menghadapi pemilu membuat para kader hilang kepercayaan kepada PKPI.

KPU Umumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Cagub-Cawagub Jakarta 2024

Dalam laporan ini, dia membawa sejumlah alat bukti seperti putusan PTUN, UU pemilu dan Peraturan Mahkamah Agung (MA) serta screen capture berita online terkait ucapan Hasyim.

"Padahal dalam UU pemilu dan Peraturan MA menyatakan putusan PTUN bersifat final dan tidak bisa ada upaya banding, kasasi maupun PK," ujarnya.

Dalam hal ini, ia menuturkan, hanya melaporkan Hasyim atas nama pribadi bukan atas nama kelembagaan KPU. "Ini laporan atas nama pribadi pak Hasyim karena ini pendapat pribadi beliau," katanya.

Dia mengaku belum bisa memutuskan tindak lanjut jika ada klarifikasi dan permintaan maaf dari Hasyim atas pernyataannya. "Nanti akan dipikirkan lagi jika hal tersebut terjadi," katanya.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi LP/2088/IV/2018/PMJ/Dit Reskrimsus tanggal 16 April 2018. Hasyim disangkakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP. "Dugaan yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik," katanya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya