Polisi Usut Kasus Partai Allah dan Setan Ala Amien Rais
- VIVAnews/Ochi April
VIVA – Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memeriksa Aulia Fahmi, yang melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional, Amien Rais, terkait kontroversi ucapan soal Partai Allah dan setan.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Cyber Indonesia tersebut dijadwalkan diperiksa penyidik siang ini, Senin 16 April 2018.
"Iya kita undang untuk dimintai keterangan," kata Adi ketika dikonfirmasi, Senin 16 April 2018.
Adi tak merinci materi pemeriksaan terhadap Aulia Fahmi. Dia hanya menyampaikan, penyidik akan menggali soal dasar Aulia melaporkan Amien Rais.
"Kami akan tanyakan alasan dan dasar laporannya," kata dia.
Adi juga belum mendapatkan konfirmasi apakah Aulia bisa memenuhi panggilan sebagai pelapor kasus ini. Adapun jadwal pemeriksaan terhadap Aulia itu akan dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB.
"Nanti kita tunggu saja ya," katanya.
Sementara itu, Aulia Fahmi belum mengetahui agenda pemeriksaan dirinya. Ia pun cukup kaget dengan wacana pemeriksaan dirinya yang begitu cepat.
"Belum, dapat info dari mana sih. Saya lagi ada sidang. Dari tadi banyak yang tanya," ujarnya.
Ia pun mengaku, dalam kasus ini sudah menyiapkan sejumlah saksi dan beberapa ahli yaitu ahli bahasa, ahli IT dan ahli pidana. Namun, semuanya akan dilakukan usai dirinya diperiksa sebagai saksi pelapor.
Baca: Partai Allah dan Setan, Amien Rais Dibully Jual Agama
Sebelumnya, Aulia melaporkan Amien Rais atas tuduhan menyebarkan ujaran kebencian penodaan agama ke Polda Metro Jaya, Minggu 15 April 2018 kemarin.
Dalil Agama
Aulia menyoal pernyataan Amien yang menyebut soal Partai Allah dan Setan. Pernyataan itu disampaikan Amien saat memberikan tausiyah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat 13 April lalu.
Dia menganggap Amien sengaja memprovokasi masyarakat dengan menggunakan dalil agama. Pernyataan Amien dianggap bertabrakan dengan konstitusi negara.
"Kami melihat di sini sebagai warga Indonesia dan umat islam kami melihat ada upaya dikotomi upaya provokasi yg membawa nuansa agama. Sedangkan kita sama-sama tahu bahwa negara kia negara Pancasila dan berdasar UUD 1945, dan warga negara kita semuanya adalah ber-Pancasila sebagaimana di sila ke satu Ketuhanan Yang Maha Esa, jadi tidak perlu diklaim bahwa ini bertuhan atau anti tuhan," kata dia
Mantan Ketua MPR RI itu dianggap telah mendiskreditkan parpol dengan sebutan partai setan. Sementara tiga partai yang disebut Amien sebagai partai pembela agama Allah adalah PAN, PKS dan Gerinda. Dia menduga, maksud dan tujuan Amin melontarkan pernyataan itu untuk memecah belah masyarakat.
"Hanya 3 nama partai yang disebut (Amien), partai lain dianggap partai setan, atau kelompok lain adalah kelompok setan maka itu kami lihat ada indikasi ada dugaan bahwa dia berupaya memecah-belah persatuan bangsa," katanya.
Dalam laporan bernomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Aulia melaporkan Amin Rais dengan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ren)
Baca: Menguak Fakta Partai Allah dan Setan Amien Rais di Alquran