Polisi Cokok Bandar dan Penyuplai Sabu Riza Shahab
- VIVA/Maria Margaretha Delviera
VIVA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap bandar dan penyuplai sabu ke artis Riza Shahab. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus Riza dan kawan-kawan yang ditangkap pada Kamis, 12 April 2018.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dari pengakuan salah satu dari keenam tersangka sabu tersebut berasal dari seseorang bernama YH. YH pun ditangkap pada Jumat, 13 April 2018 di lokasi penangkapan Riza dan kawan-kawan yakni di Apartemen The Wave, Jakarta Selatan.
"Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu 0,85 gram dan satu buah telepon genggam," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu 15 April 2018.
Polisi pun kemudian mengembangkan dan mendapati keterangan bahwa tersangka YH mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka bernama MS. MS pun ditangkap di depan Hotel Classic saat sedang ingin bertransaksi sabu. "Dari tangan MS ditemukan sabu 4,7 gram," katanya.
Tersangka MS pun kembali 'bernyanyi' dengan menyebut nama tersangka IS alias Bagol yang menyuplai sabu untuknya. Pada Sabtu 14 April 2018, tersangka IS alias Bagol ditangkap di Bogor.
Pada saat ditangkap, IS alisa Bagol ditemukan sedang pesta sabu bersama tiga orang rekannya. Namun, ketiga orang lainnya diserahkan ke Polsek Cihampea Bogor.
"Dari tangan tersangka IS ditemukan ganja seberat 33 gram. Ia mengaku barang yang didapat dari Jakarta tapi ini masih diselidiki," katanya.
Untuk ketiga tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.