Ludahi dan Hina Polantas, Sopir Grab Ditangkap
- VIVA/Bayu Nugraha
VIVA – Watoni (29), seorang sopir Grab dibekuk aparat Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Watoni ditangkap lantaran menghina dan meludahi polisi lalu lintas yang hendak menilangnya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kejadian ini berawal saat seorang anggota polisi lalu lintas bernama Brigadir Hermansyah Sitorus mendapati pelaku yang menggunakan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi B 2016 KKE melanggar aturan ganjil genap. Kejadian ini terjadi pada 5 April lalu.
"Pelaku pun diberhentikan dan dengan sopan menanyakan surat kelengkapan kendaraan kepada pelaku," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat 13 April 2018.
Namun, saat pelaku memberikan STNK kepada anggota, terlontar kata hinaan dari mulut pelaku. Petugas pun tak menghiraukan kata umpatan tersebut dan menilangnya. "Tapi sama pelaku surat tilang tersebut tak mau ditandatangani," ucap Argo.
Petugas lantas pergi ke sebelah kanan mobil korban kurang lebih dua meter. Tiba-tiba pelaku yang merupakan lulusan Sarjana Komunikasi ini dengan sengaja menjalankan mobil berjalan mundur hingga kaki petugas terlindas.
Rekan petugas lalu memberitahu pelaku bahwa mobilnya melindas kaki korban. Bukannya meminta maaf, pelaku justru mengucapkan kata hinaan lagi kepada anggota tersebut.
"Pelaku pun lalu meludahi anggota hingga terkena muka korban dan seragam rekan korban. Lalu pelaku langsung tancap gas," katanya.
Atas kejadian tersebut, anggota tersebut melapor ke Polda Metro Jaya dan penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pelaku pada tanggal 11 April pukul 01.00 WIB di Ciracas, Jakarta Timur.
"Ini merupakan edukasi bagi masyarakat untuk lebih menghargai polisi. Polisi ada 400 ribu lebih. Mereka bekerja meninggalkan istri dan anak," ujar Argo menegaskan.
Atas perbuatannya, pelaku yang juga bekerja sebagai supervisor sebuah restoran Jepang ini dijerat Pasal 351 KUHP Jo Pasal 335 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Jadi motifnya hanya kesal ditilang," ucapnya.