Tabrak Ojek Online, Model Cantik Negatif Narkoba

Tiara Ayu Fauzyah
Sumber :
  • Repro Facebook

VIVA – Polisi telah memeriksa urine Tiara Ayu Fauziah (24), model cantik yang menabrak ojek online Nur Irfan (38) hingga kaki patah. Dari hasil pemeriksaan tersebut, Tiara negatif menggunakan narkoba.

Tak Diberi Tempat Parkir, Ratusan Ojol Geruduk AEON Mall Tangerang

"Nihil, negatif narkoba," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra ketika dihubungi, Jumat, 13 April 2018.

Meskipun negatif narkoba, dalam pemeriksaan polisi, Tiara mengakui sedang terpengaruh minuman keras saat mengendarai mobil BMW B 789 SSN.

3 Ojek Online asal Rusia, Ada yang Beroperasi di Indonesia

"Tapi kalau miras. Minuman keras alkohol itu diakui, terpengaruh dengan minum tersebut," ucapnya.

Menyoal mobil yang dikemudikan Tiara, Halim menuturkan, dirinya tidak menyebut Tiara meminjam dari temannya. Namun, ia tak mengetahui alasan Tiara meminjam mobil yang saat ini sudah diamankan.

Gak Nyangka Ojol Kirim Pesan yang Bikin Kaget Penumpangnya

"Enggak sempat saya tanyakan itu. Hanya pada waktu malam hari itu dia pulang jam 11 kemudian habis minum, dia membawa kendaraannya kemudian terjadi kecelakaan," katanya.

Lebih lanjut, Halim menuturkan saat ini sudah empat orang diperiksa sebagai saksi. Polisi pun akan memeriksa saksi ahli dari pihak BMW untuk mengetahui kecepatan kendaraan tersebut.

"Kami juga akan lakukan olah TKP akhir pekan ini. Nanti juga ada alat untuk mengetahui kecepatan mobil tersebut," katanya.

Sebelumnya, Tiara yang mengendarai mobil BMW warna putih menabrak driver ojek online bernama Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat Senin 9 April malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya patah.

Kecelakaan itu terjadi karena Tiara terpengaruh minuman keras setelah pulang kerja di sebuah tempat karoke  di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dalam kasus ini, Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya