Kaki Driver Gojek Putus, Model Seksi Nyaris Ditahan
- Repro Facebook
VIVA – Meski tidak tak ditahan dalam kasus kecelakaan yang menimpa Nur Irfan, driver Go-Jek, model cantik bernama Tiara Ayu Fauzyah tetap harus wajib lapor ke polisi.
"Iya, tersangka wajib lapor," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra ketika dihubungi, Jumat 13 April 2018.
Halim mengatakan, wajib lapor itu diberlakukan kepada gadis 24 tahun itu setiap hari Senin dan Kamis di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta Selatan.
Wajib lapor itu diterapkan kepada Tiara, selama berkas perkara dalam penyidikan kasus ini berada di Kepolisian.
"Iya selama disidik, yang bersangkutan wajib lapor setiap Senin dan Kamis," katanya.
Sebelumnya, polisi nyaris mau menahan Tiara, jika tak bertanggungjawab terhadap korban.
Tetapi, akhirnya polisi memutuskan tak menahan Tiara, lantaran selama pemeriksaan dianggap kooperatif.
Wanita cantik itu juga berjanji akan menanggung seluruh biaya pengobatan Nur yang mengalami luka hingga kaki kirinya harus diamputasi.
"Tersangka ada usaha melakukan mediasi. Kalau tidak terjadi mediasi terhadap keluarga (korban), Saya tahan," kata Halim, saat dihubungi Kamis 12 April kemarin.
Alasan lain penahanan urung dilakukan, kata Halim, Tiara ternyata menjadi tulang punggung keluarga. Kepada polisi, Tiara mengaku sedang mengurus biaya cuci darah orangtuanya di rumah sakit.
"Dan, saya juga kita lihat rasa kemanusiaan bahwa keluarga tersangka ini, tepatnya orangtuanya lagi cuci darah. Dan, tersangka juga tulang punggung dari keluarganya dan dia (Tiara) ke saya mencari uang untuk kebutuhan cuci darah orangtuanya," kata dia.
Tiara yang mengendarai mobil BMW warna putih menabrak Nur di perempatan Harmoni, Jakarta Pusat Senin 9 April malam. Akibat kecelakaan itu, Nur mengalami luka parah hingga kaki kirinya putus.
Kecelakaan itu terjadi, karena Tiara terpengaruh minuman keras setelah pulang kerja di sebuah tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Tiara dijerat Pasal 310 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.