Izin Dicabut, Diskotek Exotic Tutup

Diskotek Exotic
Sumber :
  • Google Street View

VIVA – Satu lagi, tempat hiburan malam di Jakarta, bernasib sama dengan Hotel Alexis. Tempat hiburan malam itu, yakni Diskotek Exotic milik PT Exotic Paradise, yang berada di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Sedang di Turki, Anies Terima Laporan Melalui Teleconference

Diskotek bernama beken, Exo itu dipastikan tidak bisa lagi beroperasi. Sebab, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah mengeluarkan surat pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Exotic Paradise.

"Jadi kan, kami sudah terima surat dari Dinas Pariwisata dan harus ditindaklanjuti. Kan, kita sudah ditindaklanjuti, kita cabut dan suratnya sudah kita sampaikan manajemen kedua," kata Kepala PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi, Jumat 13 April 2018.

Ketika The Power of Emak-emak Tutup Exotic dan Sense

Edy menuturkan, bukti penutupan tempat hiburan itu terkait dengan adanya peredaran barang narkotika yang berhasil diungkap jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tetapi, dia tidak menyebutkan apakah penutupan diskotik malam itu ada bukti perdagangan orang di tempat tersebut. "Narkoba itu pelanggaran berat, itu sudah lebih dari cukup untuk penutupan," ujarnya.

Sandiaga: Satpol PP Emak-emak Turun, Penutupan Exotic Lancar

Kata dia, surat penutupan klub malam PT Exotic Paradise itu sudah disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

"Sudah, Polisi Pamong Praja sudah, sudah koordinasi," katanya.

Surat dari Dinas PTSP dengan nomor 3262/-I.858.25 telah dilayangkan kepada Direktur PT Exotic Paradise Exotic 5,6,7, Jalan Pangeran Jayakarta Dalam No.72 A Kompleks Mangga Besar Permai, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat, pada Kamis 12 April 2018.

Berikut, surat dari penutupan dari Dinas PTSP Provinsi DKI Jakarta:

Bersamaan ini disampaikan Surat Keputusan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2018 tanggal 12 April 2018 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT. Exotic Paradise yang beralamanat di Exotic 5,6,7, Jl. Pangeran Jayakarta Dalam No.72 A Kompleks Mangga Besar Permai Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Sawah Besar, Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Sehubungan dengan hal tersebut diimohon kepada PT. Exotic Paradise untuk dapat menutup secara mandiri kegiatan usaha Pariwisata yang dimiliki dalam waktu 5X24 jam terhitung sejak diterimanya surat ini (selambat-lambatnya sampai dengan hari rabu 18 April 2018.

Apabila dalam waktu tersebut tidak dapat dipenuhi maka akan dilakukan penutupan usaha pariwisata yang saudara miliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Surat itu ditanda tangan Kepala PTSP Provinsi DKI Jakarta, Edy Junaedi.

Penutupan Diskotek Exotic oleh tim petugas Satpol PP DKI Jakarta.

Emak-emak Satpol PP Tutup Diskotek Exotic, Anies: Keren Tuh

Anies memuji mereka saat teleconference dengan Sandiaga.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2018