Dalang Persekusi Sejoli di Cikupa Divonis 5 Tahun Bui

Komarudin alias Toto, terdakwa dalang aksi persekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 12 April 2018.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Komarudin alias Toto, ketua RT di Cikupa, Tangerang, yang merupakan dalang aksi persekusi RA dan MA, divonis hukuman lima tahun penjara. Majelis hakim, Muhammad Irfan Siregar, menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa, karena perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana.

"Untuk nota pembelaan kami tolak karena dalam pasal dan bukti yang ada semua unsur sudah memenuhi," kata Irfan saat membacakan vonis di pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 12 April 2018.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur tindak pornografi dan kekerasan, dengan adanya luka pada korban yang diakibatkan oleh terdakwa.

Selanjutnya, pihak kuasa hukum Toto akan melakukan perundingan kembali selama tujuh hari atas putusan yang dibacakan.

Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Seno juga mengatakan sanksi pornografi yang dikenakan pada ketua RT juga harus dikenakan pelaku lainnya. "Jadi, dipikir selama tujuh hari setelah itu kami ambil langkahnya," ungkapnya.

Usai vonis kepada Toto, pengadilan juga menjatuhkan putusan kepada kelima pelaku persekusi lainnya. Kelima pelaku lainnya, yakni Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (ketua RW), dan Nuryadi.

Untuk Gunawan Saputra dijatuhi vonis selama 1 tahun 6 bulan kurungan penjara. Sementara itu, empat pelaku lainnya dikenakan vonis masing-masing selama 3 tahun penjara. Keempatnya dinyatakan turut serta menelanjangi, menggiring, dan memukul kedua korban.

Atas putusan tersebut, keempatnya meminta adanya kesempatan berpikir selama tujuh hari.

Pasangan Kekasih yang Dilecehkan Massa Pulih dari Trauma

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Muhammad Irfan tersebut berlangsung dengan penuh haru, lantaran para istri pelaku yang turut hadir menangis saat mendengarkan vonis sang suami.

"Kami berikan kesempatan untuk berpikir dan kita serahkan selanjutnya ke kuasa hukum," kata Irfan, Kamis, 12 April 2018.

Reaksi Pasangan Korban Persekusi Lihat Video Mereka di FB

Persekusi terjadi pada saat RA datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan MA. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan pada kontrakan MA.

Pada video berdurasi 4.36 menit tersebut, tampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga.

Motif Terduga Penyebar Video Pasangan Kekasih Dipersekusi

Bahkan, tampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.

Komarudin alias Toto, terdakwa dalang aksi persekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 12 April 2018.

Pembelaan Ditolak, Ketua RT Dalang Persekusi Dihukum 5 Tahun

Majelis hakim menolak pembelaan terdakwa Komarudin alias Toto.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2018