Jelang Vonis, Terdakwa Persekusi Sejoli di Cikupa Pasrah

Para terdakwa persekusi menunggu sidang vonis di PN Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Enam terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua sejoli di Cikupa, Tangerang bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 12 April 2018.

Pembelaan Ditolak, Ketua RT Dalang Persekusi Dihukum 5 Tahun

Mereka adalah Komarudin alias Toto (ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW) dan Nuryadi. 

Sidang  akan berlangsung di Ruang 8 mulai pukul 15.00 WIB. Sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Irfan.

Sidang Vonis Persekusi Cikupa Digelar Hari Ini

Pantauan VIVA, para terdakwa persekusi itu mengenakan rompi kuning dan peci hitam. Mereka tampak lesu dan tegang hendak mengikuti sidang. Sambil menunggu jadwal persidanga, para pelaku untuk berdoa di dalam ruang sidang.

Salah seorang terdakwa, Komarudin mengaku pasrah dan berharap hakim dapat menerima pembelaan atau pledoinya, pekan lalu. "Saya pasrah semoga majelis bisa terima pledoi mengingat alasan keluarga saya dan perilaku saya yang khilaf," katanya.

Baca Pledoi, Terdakwa Persekusi Sejoli Cikupa Menangis

Sebelumnya diwartakan, enam terdakwa perkara penganiayaan itu menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 3 April 2018.

Sidang berlangsung haru lantaran para terdakwa memohon agar hukuman kepada mereka dapat diringankan dengan alasan keluarga.

Salah satu terdakwa yaitu Ketua RT Komarudin. Dia membacakan pledoi dengan tangan gemetar dan menangis. Komarudin memohon keringanan atas kesalahan yang telah ia perbuat. Dia juga bercerita tentang amanah sebagai RT yang ia emban yang dianggapnya sebagai tugas mulia.

Pledoi dibacakan secara berurutan oleh setiap terdakwa yakni diawali oleh Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.

Kasus persekusi itu terjadi saat pria R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan di kontrakan M, di Cikupa, Tangerang.

Pada video berdurasi 4,36 menit tersebut, tampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, tampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.
 

Komarudin alias Toto, terdakwa dalang aksi persekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 12 April 2018.

Dalang Persekusi Sejoli di Cikupa Divonis 5 Tahun Bui

Ketua RT dan beberapa orang lainnya dinyatakan bersalah.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2018