Kasus Penistaan Agama, FPI Minta Penghina Nabi Dipenjara
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Ratusan orang dari Front Pembela Islam atau FPI Kota Tangerang, mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang, di Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Kamis 12 April 2018.
Kedatangan mereka untuk mengawal jalannya sidang kasus penistaan agama dan penghinaan pada Nabi Muhammad SAW, dengan terdakwa Abraham Moses, alias Saifuddin Ibrahim.
Sedianya, sidang digelar pukul 14.00 WIB di ruang 1, dengan Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Koordinator aksi, Ahmad mengatakan, kasus penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Moses perlu mendapatkan pengawalan umat Muslim.
"Kami ingin mengawal sidang penistaan agama yang sudah menyinggung perasaan umat Islam ini. Kami ingin jalannya sidang sesuai, jangan sampai ada kecurangan. Kami pun minta hakim segera penjarakan Moses," katanya.
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Moses perlu dikenakan pasal berlapis. Hal itu, lantaran selain melakukan penistaan agama namun, terdakwa diduga turut melanggar UU ITE.
Moses ditangkap atas tiga postingan yang menjadi dasar pelaporan, yaitu postingan tanggal 12 November 2017 berjudul Sayembara 11, postingan tanggal 24 November 2017 berjudul Dongeng 15, dan postingan berjudul Alasan 17 dan video berdurasi 4 menit 25 detik.
Moses dijerat dengan pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE, disebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pada pasal itu diatur pula ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.