Razia Apartemen Depok, Puluhan Warga Asing 'Terciduk' Aparat

Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi Depok menjelaskan razia apartemen di Depok
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zahrul Darmawan (Depok)

VIVA – Tim Pengawasan Orang Asing Imigrasi Depok menggelar razia di sejumlah apartemen di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sebanyak 38 Warga Negara Asing (WNA). 

Pengemudi Koboi Ngaku TNI Umbar Tembakan di Depok Berujung Ditangkap

Razia yang berlangsung hingga Kamis dinihari, 12 April 2018 itu, menyasar apartemen Margonda Residence 1 dan 2 di Jalan Margonda Raya, Depok. 

Kepala Imigrasi Kota Depok, Dadan Gunawan mengungkapkan, dari 38 WNA yang ditemukan, lima di antaranya terpaksa menjalani proses lebih lanjut karena diduga kuat melakukan pelanggaran administrasi. Mereka adalah empat warga negara asal Afganistan dan seorang lagi warga Korea.   

Wali Kota Depok Dilaporkan ke Bawaslu, Dugaan Cawe-cawe Ikut Kampanye Salah Satu Paslon

“Empat WNA Afganistan kami proses karena saat diperiksa tidak  memiliki kartu UNHCR atau masa berlaku kartunya sudah habis serta tidak melaporkan perubahan alamat. Sedangkan warga Korea menyalahi izin tinggal,” katanya pada wartawan.

Untuk penanganan lebih lanjut, kata Dadan, keempat WNA asal Afaganistan itu terpaksa diamankan di ruang detensi Imigrasi Depok, sedangkan WNA Korea terancam dideportasi.

Buat Onar, 10 WNA Bermasalah Diamankan Imigrasi di PIK

“Terhadap orang asing tersebut dikenakan ancaman pidana paling lama lima tahun karena dengan sengaja menyalahgunakan izin tinggal. Saat ini yang bersangkutan masih terus kami lakukan pemeriksaan lebih dalam.” (ren)
 

Imam-Ririn saat debat pertama di studio tvOne

Imam-Ririn Unggul di Survei, PKS: Mayoritas Warga Depok Inginkan Keberlanjutan Bukan Perubahan

Menurut hasil survei tersebut juga ditemukan bahwa approval rating atau tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Idris-Imam sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024