37 Gedung di Sudirman-MH Thamrin Tak Punya Sumur Resapan
- VIVAnews/Maryadie
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan survei dan audit gedung-gedung tinggi di wilayah Sudriman-Thamrin, mulai dari 12-21 Maret 2018.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mengatakan survei itu guna memantau dan mendata penyediaan sumur resapan pengelola air limbah serta pemanfaatan air tanah.
Dari 80 bangunan gedung tinggi itu, hanya 77 gedung tinggi saja disurvei. Sedangkan tiga gedung yang tidak disurvei ialah Gedung Kedutaan Besar Jerman, Gedung Sudirman Hill dan Gedung Wisma Sudirman.
"Satu proses finishing, satu karena sudah tidak ada hidungnya sudah dihancurkan dan satu lagi Kedutaan Jerman yang tidak diperiksa karena memerlukan izin lewat Kementerian Luar Negeri," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 11 April 2018.
Anies menyebutkan, dari jumlah itu hanya 40 gedung yang telah melengkapi bangunannya dengan sumur resapan. "Ironisnya dari 40 hanya satu gedung yang seluruh fasilitasnya sesuai dengan Pergub nomor 20 tahun 2013 tentang sumur resapan, separuh enggak punya sumur," katanya.
Sedangkan, 37 gedung tidak memiliki sumur resapan yaitu, Kementerian EDSDM, Indo Surya Center, SCG (Bangkok Bank), Hotel Sari Pan Pasific, Menawara cakrawala-Jakarta Theather, Sinar Maz Plaza (BII), Plaza Permata, Indocement, Wisma Bumi Putera, Sudirman Plaza dan Indofood Plaza, International Financial Center 1, Mayapada Tower 1, Sampoerna Strategic, Unika Atmajaya, Plaza Bapindo 1 dan 2, Dirjen Pajak.
Lalu, Squish Center, Menara Sudirman, Kementerian Diknas, Sultan Residence dan Hotel, BRI 1 dan 2, Initial Tower (Dharmala), Hotel Sahid, Davinci, Wisma Nugraha Santana, Menara Taspen, Menara BNI 46, Bawaslu, Gedung Jaya, Menara Thamrin, Kementerian Agama dan Bank Indonesia.
"Sudah saatnya kita mulai mendisiplinkan agar semua gedung-gedung di sini memiliki sumur resapan kemudian kolam resapan hanya ada 10 gedung yang punya kolam resapan. Luasnya juga cuma 8.000 m2," katanya.
Kemudian, ada 49 gedung yang telah melengkapi bangunannya dengan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) dan 35 gedung berlangganan PD PAL. Serta masih terdapat 7 gedung yang menggunakan septic tank. "Padahal kita tahu pengelolaanya tidak bisa hanya dengan septic tank," katanya.
Anies menegaskan, akan mengirimkan surat kepada gedung tersebut agar tetap ditindaklanjuti oleh pengelola gedung. Tapi apabila tidak dihiraukan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengirimkan surat peringatan, pengumunan kepada publik dan pencabutan izin.
Renacanya, ia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan survei dan audit kembali gedung-gedung yang berada di area industri Kecamatan, Cengkareng, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat dan Kecamatan Pulo Gadung dan Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. (one)