Forum Umat Islam Bersatu Tunda Laporkan Ganjar, Ada Apa

Ganjar Pranowo Bicara Pilkada Jateng
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Forum Umat Islam Bersatu atau FUIB menunda melaporkan calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Badan Reserse Kriminal Polri, Selasa 10 April 2018.

Rencananya, mereka hendak melaporkan Ganjar Pranowo berhubungan dengan puisi berjudul “Kau Ini Bagaimana” karya Gus Mus yang sempat dibacakan Ganjar di suatu acara belum lama ini.

"Ditunda dahulu ya," ucap Ketua FUIB Rahmat Himran saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa 10 April 2018.

Meski begitu, dirinya belum membeberkan alasan penundaan. Namun dalam kesempatan itu Rahmat mengatakan alasan pihaknya menunda laporan bukan karena dia telah lebih dahulu dilaporkan pendukung calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Polda Jawa Tengah.

Baca: Pendukung Ganjar Pranowo Polisikan FUIB gara-gara Puisi

Seperti diketahui, Rahmat dilaporkan pendukung calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo atas dugaan penyebaran isu SARA soal pembacaan puisi milik Gus Mus oleh Ganjar Pranowo.

Laporan dilayangkan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Ganjar Pranowo-Taj Yasin, Heri Joko Setyo ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah di Semarang, Jateng pada Senin, 9 April 2018.

"Untuk evaluasi dahulu," kata Rahmat. 

Polri Diminta Tangkap Ferdinand Hutahaean 1x24 Jam

Baru-baru ini warganet diramaikan dengan tayangan video pembacaan puisi yang dilakukan oleh calon Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Puisi yang dibacakan oleh Ganjar adalah puisi bertajuk 'Kau Ini Bagaimana atau Aku Harus Bagaimana' karya KH Mustofa Bisri atau Gus Mus.

Dalam video yang viral di media sosial itu Ganjar disebut telah melakukan penistaan terhadap agama karena menyinggung azan di dalam puisi yang dibacakannya, "Kau bilang Tuhan sangat dekat, namun kau sendiri memanggilnya dengan pengeras suara setiap saat." (ase)

Joseph Suryadi Sembunyikan HP yang Dipakai Menista Agama di Gudang
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022