Alumni 212 Desak Polisi Segera Panggil Sukmawati

Aksi Bela Islam 64 menuntut proses hukum terhadap Sukmawati Soekarnoputri.
Sumber :
  • Eduward Ambarita

VIVA – Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif, mengancam akan mengerahkan massa yang lebih besar, jika laporan hukum terhadap Sukmawati Seokarnoputri tidak ditindaklanjuti oleh polisi.

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Menurut dia, puisi berjudul 'Ibu Indonesia' yang dibacakan Sukmawati jelas menghina agama Islam. Karena itu, dalam pertemuan dengan pihak Kepolisian, mereka menuntut agar Sukmawati diproses secara hukum atas pernyatannya.

"Kami ingatkan, kalau sampai pihak Kepolisian memperlakukan hal yang sama kepada Bu Sukmawati seperti kasus Ahok (Basuki Tjahaja Purnama), maka kemungkinan besar apa yang terjadi di negara yang kita cintai, di Jakarta akan terulang kembali," kata Slamet di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 6 April 2018.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

Slamet menambahkan, suatu gerakan atau demonstrasi besar seperti kasus penodaan agama yang pernah menyeret mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke penjara dilakukan karena tidak adanya keadilan.

Ia berharap, demonstrasi yang ditujukan kepada Ahok kala itu, tidak terulang lagi dalam kasus Sukmawati bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.

Pelapor Pendeta Gilbert soal Penistaan Agama Diperiksa Polisi, Ngaku Ngasih Ini ke Penyidik

"Agar negara dan Ibu Kota kondusif, aman, maka satu-satunya jalan adalah tegakkan keadilan, hukum harus dijalankan," ujarnya.

Tidak hanya itu, Slamet juga menyampaikan, mereka memberikan tenggat waktu secepat-cepatnya, agar polisi memanggil putri dari Presiden RI Soekarno. Menurut dia, permintaan maaf Sukmawati bukan berarti proses hukum berhenti begitu saja.

"Kita kasih batas waktu tidak lama," ujarnya.

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang bebas usai menjalani masa hukuman satu tahun penjara di Lapas Kelas IIB Indramayu, Jawa Barat

img_title
VIVA.co.id
17 Juli 2024