Pembunuhan di Kompleks TNI AL, Korban Ditusuk Saat Ngaji

Pensiunan TNI AL, Hunaedi dimakamkan di TPU Hankam, Cilandak, Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Pensiunan prajurit Tentara Nasional Indonesia dari Angkatan Laut, Hunaedi, tewas dibunuh orang tak dikenal di rumahnya di Kompleks TNI AL, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis 5 April 2018.

Menurut putra sulung almarhum, Agus Purnama Hadi, semasa hidupnya ayahnya tak pernah punya musuh dan tidak punya masalah dengan orang lain.

Bahkan, almarhum dan istri, belakangan ini lebih banyak menghabiskan waktu di dalam rumah untuk beribadah.

Dan, jika pun keluar rumah, almarhum dan istrinya hanya untuk pergi mengaji saja.

"Pernah keluar, paling mengaji yah," kata Agus, Jumat, 6 April 2018.

Agus menceritakan, sebelum pembunuhan terjadi, memang ada sebuah peristiwa kriminal lain yang terjadi di rumah almarhum. Dua hari sebelum Hunaedi dibunuh, uang miliknya hilang secara misterius, jumlah Rp3,2 juta.

Agus menduga, ada kaitannya antara kehilangan uang itu dengan pembunuhan sang ayah.

"Dua hari lalu, ibu kehilangan uang. Katanya, ada orang masuk (rumah), tetapi cepat dan enggak tahu siapa," ujar Agus.

Pengadilan Tinggi Jakarta Tetap Vonis Mati Panca Darmansyah terkait Kasus Pembunuhan 4 Anak Kandung

Hunaedi dibunuh dengan cara ditusuk sekira pukul 18.00 WIB. Dia dihabisi, saat sedang mengaji Alquran di dalam kamar tengah. Sementara itu, istrinya sedang mengaji di dalam kamar tidur.

Sementara itu, terkait kasus ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar mengatakan, pihaknya sudah mengidentifikasi beberapa terduga pelaku pembunuhan pensiunan TNI AL, Hunaedi.

Prabowo Bagikan Video Momen Keakraban Pembicaraan via Telepon dengan Presiden Trump

"Masih ada beberapa yang terindentifikasi. Tetapi, kami akan kecilkan lagi," kata Indra.

Foto ilustrasi mutilasi

Kasus Aning yang Tega Mutilasi Ponakan Demi Harta Divonis Hukuman Mati

Kabar terbaru dari kasus ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) telah diadili atas perbuatannya memutilasi keponakannya berinisial TAM (8) di Kabupaten Bolaang 

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024