Pembuat Senjata Ilegal Tangerang Sudah Jual 300 Revolver
- VIVA/Sherly
VIVA – Polisi merekonstruksi di rumah milik pria berinisial AR, tersangka pembuat senjata ilegal, di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Tangerang, Banten, pada Kamis, 5 April 2018.
Dalam kesempatan itu, tersangka AR memeragakan langsung cara membuat senjata api jenis revolver yang kemudian dia jual melalui online seharga Rp800 ribu hingga Rp1,8 juta per pucuk. Dia mengaku telah menekuni usaha terlarang itu sejak tiga tahun silam.
"Adapun yang sering datang ke lokasi ini masih kami selidiki. Dari pengakuan tersangka pun uangnya memang dipakai untuk kebutuhan hidup istri dan keempat anaknya," kata Wakil Kepala Polres Metropolitan Tangerang Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Harley Silalahi.
Keahlian serta alatnya yang canggih untuk merakit sebuah senjata didapat AR secara manual. Berbekal pengetahuan teknik saat sekolah di STM, dia menjajal membuat senjata api dengan memulai membeli peralatan di Jakarta.
Mengenai pipa yang terdapat untaian kabel diduga bom, polisi memastikan itu sebenarnya petasan pipa yang juga dijual secara online.
"Menurut pengakuan, itu petasan pipa, tapi masih kami periksa lebih lanjut. Apakah ada jaringan atau sindikat yang memesan ini atau tidak, karena dari hasil bukti transaksi yang kami dapat, ada 300 senjata yang sudah dijual, begitu pun dengan petasan pipa," kata Harley.
Tersangka AR dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 20 tahun.