Mobil Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Tak Bayar Denda

Pegiat sosial Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA – Mobil aktivis perempuan Ratna Sarumpaet telah dilepaskan Dinas Perhubungan DKI. Anehnya, Ratna mengaku tidak membayar apapun untuk menebus mobil minibusnya tersebut.

Usai Bebas, Ratna Sarumpaet Akan Rilis Buku dan Buat Film

Padahal, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi apabila seseorang melakukan pelanggaran, maka diharuskan membayar retribusi sebesar Rp500 ribu. "Enggak, enggak (bayar retribusi)," kata Ratna Kamis 5 April 2018.

Ratna menambahkan, petugas Dishub langsung mengembalikan mobil yang diderek itu ketika ia meminta kepada staff Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bernama John.

Ratna Sarumpaet Akui ‘Salah’ Masuk Tim Prabowo

"Dianterin pakai mobil itu juga, mobilnya. Karena saya juga minta sama stafnya Pak Anies harus dipulangin ke rumahnya masing-masing," ujarnya

Menurut Ratna, mobilnya tak sampai menginap di Kantor Dishub. Mobilnya kembali dalam hitungan jam. Ratna bersikeras tak melakukan kesalahan sehingga sudah sepatutnya mereka mengembalikan kendaraan roda empat tersebut.

Ratna Sarumpaet Tak Menyangka akan Bebas Cepat

"Hari itu juga (dikembalikan). Jam 11. kejadiannya kan jam 9, jam 11 dipulangin. Dan saya memang ngomong sama stafnya Pak Anies. Saya enggak mau ngurus itu. Saya enggak merasa bersalah," ujarnya

Foto: VIVA/Aiz Budhi

Soal Ratna Sarumpaet, yang Baru Bebas dari Penjara karena Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet bebas dari penjara setelah 15 bulan dipenjara.

img_title
VIVA.co.id
28 Desember 2019