Mobil Diderek Dishub, Ratna Sarumpaet Tak Bayar Denda
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA – Mobil aktivis perempuan Ratna Sarumpaet telah dilepaskan Dinas Perhubungan DKI. Anehnya, Ratna mengaku tidak membayar apapun untuk menebus mobil minibusnya tersebut.
Padahal, dalam Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi apabila seseorang melakukan pelanggaran, maka diharuskan membayar retribusi sebesar Rp500 ribu. "Enggak, enggak (bayar retribusi)," kata Ratna Kamis 5 April 2018.
Ratna menambahkan, petugas Dishub langsung mengembalikan mobil yang diderek itu ketika ia meminta kepada staff Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bernama John.
"Dianterin pakai mobil itu juga, mobilnya. Karena saya juga minta sama stafnya Pak Anies harus dipulangin ke rumahnya masing-masing," ujarnya
Menurut Ratna, mobilnya tak sampai menginap di Kantor Dishub. Mobilnya kembali dalam hitungan jam. Ratna bersikeras tak melakukan kesalahan sehingga sudah sepatutnya mereka mengembalikan kendaraan roda empat tersebut.
"Hari itu juga (dikembalikan). Jam 11. kejadiannya kan jam 9, jam 11 dipulangin. Dan saya memang ngomong sama stafnya Pak Anies. Saya enggak mau ngurus itu. Saya enggak merasa bersalah," ujarnya