Tewaskan 8 Orang, Penjual Miras Oplosan Jadi Tersangka
VIVA – Penjual minuman keras oplosan di Jagakarsa, Jakarta Selatan berinisial RS telah ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya delapan orang warga akibat minuman yang ia jual.
"Untuk miras oplosan sampai hari ini masih tetap didalami terus dan kita sudah naikkan tersangka yang pemilik atau penjual kios itu atas nama RS," ucap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Polisi Indra Jafar di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 4 April 2018.
Indra mengatakan pelaku tidak memiliki izin edar dalam menjual minuman beralkohol. Belum lagi barang yang dijual juga ilegal. Dia dikenakan Pasal 204 KUHP dan Undang-Undang Pangan.
"Itu yang saat ini sudah naikkan tersangka, satu yang memang kita jerat adalah izin edarnya tidak ada. Kemudian menjual barang-barang yang membahayakan jiwa nanti akan ditambah lagi," katanya.
Akibat miras oplosan yang dijual RS sebanyak delapan warga telah merenggut nyawa. Minuman yang dijual RS harganya sekitar Rp15 ribu.