Kadishub: Tak Ada Fakta Ratna Sarumpaet Telepon Gubernur

Aktivis Ratna Sarumpaet.
Sumber :
  • irwandi

VIVA – Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menanggapi masalah yang dihadapi aktivis Ratna Sarumpaet karena mobilnya diderek petugas dishub di Taman Tebet. Ia menegaskan ruang milik jalan tak boleh digunakan untuk parkir.

Pemprov Jakarta Bakal Kaji Wacana Kantin Sekolah Dipungut Pajak

"Dia boleh digunakan untuk parkir tetapi tidak boleh jalan-jalan protokol dan harus dituangkan dalam pergub. Makanya ada parkir on street. Nah parkir on street itu kita mengeluarkan Pergub 188 tahun 2016," kata Andri di Jakarta, Rabu 4 April 2018.

Ia menjelaskan apabila badan jalan atau parkir on street ditetapkan sebagai parkir, maka dilengkapi dengan rambu dan marka. Kalau tidak ada rambu dan marka berarti tidak boleh untuk parkir.

Dinas Pertamanan Temukan Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin

"Di Pasal 140 dikatakan bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib menggunakan atau wajib memiliki garasi. Supaya mobilnya itu disimpan di garasi," kata Andri.

Ia melanjutkan sebenarnya ruang jalan dibangun oleh negara dengan uang rakyat untuk kepentingan umum. Tetapi kalau mobil mengendap di ruang milik jalan berarti itu kepentingan pribadi.

Dukung Perombakan Pejabat di Lingkungan Pemprov DKI, Pengamat: Tingkatkan Sinergitas Antar Birokrasi Dari DKI ke DKJ

"Nggak boleh. Itu siapa pun. Sehingga saya bilang bukan kata Andriansyah, kata perda. Perda mengatakan demikian juga," kata Andri.

Meski begitu, ia masih belum mengetahui soal nasib mobil Ratna yang diderek. Ia baru mendengar mobilnya sudah dikembalikan. Tapi ia akan mengecek kebenarannya.

"Maka saya katakan tadi yang katakan benar atau salah bukan Kadishub tetapi adalah perda," kata Andri.

Saat ditanyai soal Ratna yang menghubungi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, ia mengatakan Ratna bisa saja mengatakan akan menelepon. Tapi faktanya ia tak dihubungi, juga oleh stafnya Anies atau pejabat terkait lainnya.

"Tak ada intevensi lah, enggka ada. Kalau baru katanya-katanya kan bisa saja. Kalau seumpamanya saya, bukan hanya dia kan semua juga rata-rata begitu. Saya akan telepon lurah, akan telepon camat, akan telepon walikota saya akan telepon gubernur, akan telepon presiden, boleh nggak? Boleh-boleh saja, silakan saja. Faktanya kan enggak ada," kata Andri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya