Nasib Anak-anak Ahok dan Veronica Usai Bercerai

Veronica Tan
Sumber :
  • Repro Instagram

VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menyatakan menerima gugatan cerai yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap Veronica Tan. Dengan kesimpulan ini, maka secara hukum Ahok dan Vero telah sah bercerai.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan gugatan kedua Ahok tentang hak asuh ketiga anak hasil perkawinan dengan Veronica.

Ahok berhak mendapatkan hak asuh atas diri Nicholas Sean, Nathania Purnama dan Daud Albeenner Purnama.

Namun, meski telah mendapatkan hak asuh, tapi Ahok belum diperkenankan untuk merawat mereka terutama dua anak Ahok yang masih di bawah umur, Nathania dan Albeener.

Sebab, dalam pertimbangannya, majelis memutuskan agar untuk sementara waktu Nathania dan Albeener diasuh oleh Veronica Tan. Sebab, Ahok masih berada di tahanan untuk menjalani masa hukuman di rutan Brimob Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca: Ahok dan Veronica Akhirnya Sah Bercerai

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok

Ahok baru bisa sepenuhnya merawat anak-anak setelah dia bebas dari hukuman kurungan penjara.

Di Perayaan Imlek, Jokowi Tegur Putri Ahok dan Veronica Tan

"Menimbang, penggugat saat ini sedang menjalani hukuman di Mako Brimob, Kelapa Dua, maka sebelum penggugat keluar atau telah selesai menjalani masa hukuman, keberadaan dua anak kandung penggugat tergugat yang masih kecil untuk sementara dititipkan kepada tergugat selaku ibu kandungnya," kata ketua majelis hakim Sutaji membacakan putusan gugatan cerai Ahok terhadap Veronica di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, 4 April 2018.

Namun hakim memastikan lagi bahwa hak asuh kedua anak di bawah umur, yang sah adalah Ahok. Karena itu, setelah Ahok selesai menjalani masa pidana, Veronica wajib menyerahkan kedua anaknya itu kepada Ahok.

"Setelah penggugat selesai menjalani masa hukuman kewajiban tergugat harus menyerahkan kedua anaknya kepada penggugat dengan tanpa syarat apa pun juga," kata hakim Sutaji.

Dalam putusannya, hakim juga menyatakan perkawinan Ahok dan Veronica berdasarkan kutipan akta perkawinan tertanggal 17 September 1997 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.

"Memerintahkan panitera menyerahkan salinan putusan kepada kantor Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil dan memberikan akta perceraian," kata Sutaji.

Anggota TNI Tuai Pujian hingga Mahalnya Air Bersih di Jakarta

Baca: Reaksi Ahok saat Baca Surat Pengakuan Selingkuh dari Vero

Veronica Tan

Jarang Muncul, Tiba-tiba Veronica Tan Bikin Kejutan

Seperti diketahui, gugatan cerai dilayangkan Ahok, karena alasan telah terjadi perselingkuhan antara Vero dengan seorang pria bernama Julianto Tio.

Menurut pengacara Ahok, Fifi Lety Indra, perselingkuhan itu bahkan sudah terjadi sejak lama, yakni lebih dari lima tahun. "Kejadian ini sudah berlangsung selama tujuh tahun," kata Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Saat itu, Ahok masih menjabat Gubernur DKI. Ahok meminta baik-baik kepada Tio supaya meninggalkan istrinya demi keutuhan keluarga masing-masing. Hal itu mengingat Tio juga sudah memiliki istri dan anak.

Namun, permintaan itu tak digubris. Bahkan, Tio terus berhubungan dengan Vero. "Julianto Tio itu kenapa begitu tega padahal Pak Ahok dan Nicholas meminta tak berhubungan. Bahkan Bu Vero sudah meminta kepada Tio untuk tak berhubungan, tapi dia nekat mengganggu," ujar Fifi.

Yang paling membuat Ahok semakin yakin untuk melayangkan gugatan cerai ialah, di saat dia sedang menghadapi proses hukum di dalam penjara Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Julianto masih membawa istrinya untuk bertemu di Singapura pada November 2017.

"12 November, Bu Vero bertemu dengan Pak Julianto di Singapura," kata Fifi.

Baca: Kisah Selingkuhan Veronica di Balik Gugat Cerai Ahok

(ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya