Baca Pledoi, Terdakwa Persekusi Sejoli Cikupa Menangis

Sidang kasus penganiayaan sepasang kekasih di Cikupa, Tangerang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Enam terdakwa perkara penganiayaan terhadap dua sejoli di Cikupa Kabupaten Tangerang, menangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi, di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa, 3 April 2018.

Pembelaan Ditolak, Ketua RT Dalang Persekusi Dihukum 5 Tahun

Sidang yang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB tersebut dipimpin hakim Muhammad Irpan. Sidang berlangsung haru lantaran para terdakwa memohon agar hukuman kepada mereka dapat diringankan dengan alasan keluarga.

Tangis mulai pecah saat salah satu pelaku, Ketua RT Komarudin membacakan pledoi dengan tangan gemetar dan menangis. Komarudin memohon keringanan atas kesalahan yang telah ia perbuat. Dia juga bercerita tentang amanah sebagai RT yang ia emban yang dianggapnya sebagai tugas mulia.

Jelang Vonis, Terdakwa Persekusi Sejoli di Cikupa Pasrah

"Saya meminta maaf kepada korban, saya memohon keringanan hukuman kepada yang mulia. Saya meminta pertimbangan, apalah jadinya keluarga dan keberlangsungan sekolah anak-anak saya yang jelas penghasilan saya amat mereka nantikan," katanya.

Senada dengan ketua RT,  Ketua RW Gunawan Saputra juga menangis. Dia turut menginginkan keringanan hukuman, demi pertimbangan nafkah yang harus ia cukupi untuk keluarga.

Sidang Vonis Persekusi Cikupa Digelar Hari Ini

Pledoi dibacakan secara berurutan oleh setiap terdakwa yakni diawali oleh Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang dan Nuryadi.

Sementara tim pengacara terdakwa, Mas'ud mengatakan, kliennya harus mendapatkan pasal yang sesuai dengan perbuatan mereka. "Kalau memang istilahnya menghukum seseorang yang harus dipertanggungjawabkan ialah bukan pada terdakwanya saja, tapi ada pertimbangan nurani seperti bagaimana keluarga yaitu anak istri mereka setelah adanya putusan," ujarnya.

Persekusi terjadi saat pria R datang untuk memberikan nasi bungkus yang dipesan kekasihnya M. Namun, tak berselang berapa lama, datang sekelompok masyarakat yang didampingi pihak RT dan RW setempat melakukan penggerebekan di kontrakan M, di Cikupa, Tangerang.

Pada video berdurasi 4,36 menit tersebut, tampak seorang wanita tanpa mengenakan celana serta seorang lelaki yang terlihat bertelanjang dada dan tanpa mengenakan celana dikepung sejumlah warga. Bahkan, tampak seorang warga menyiramkan air pada pasangan tersebut. Hingga, wanita dalam video tersebut berteriak meminta maaf dan meminta warga berhenti melakukan hal tersebut pada mereka.

Dalam kasus ini tujuh orang diamankan, yaitu Komarudin alias Toto (Ketua RT), Iis Suparlan, Anwar Cahyadi, Suhendang, Gunawan Saputra (Ketua RW), Nuryadi dan satu pelaku penyebar video dengan inisial GS.

Pada penangkapan tersebut, polisi menerapkan Pasal 368 KUHP, Pasal 351, Pasal 170, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
 

Komarudin alias Toto, terdakwa dalang aksi persekusi sejoli di Cikupa, divonis pidana penjara selama lima tahun oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, pada Kamis, 12 April 2018.

Dalang Persekusi Sejoli di Cikupa Divonis 5 Tahun Bui

Ketua RT dan beberapa orang lainnya dinyatakan bersalah.

img_title
VIVA.co.id
12 April 2018