MUI: Anies Jangan Mau Kalah Sama Ahok
- VIVA/Anwar Sadat
VIVA – Majelis Ulama Indonesia mendukung langkah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang resmi menutup tempat hiburan malam dan prostitusi di Jakarta, seperti Hotel Alexis dan 4Play Club & Bar Lounge.
Penutupan tempat hiburan di Pademangan, Jakarta Utara itu, lantaran diduga lokasi tersebut membiarkan terjadinya praktik prostitusi dan perdagangan manusia di dalamnya.
"Langkah tersebut sebagai bukti bahwa Pak Anies telah menegakkan peraturan dengan tegas, tanpa pandang bulu," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi dalam keterangan persnya, Senin 2 April 2018.
Baca: Anies Tolak Pikirkan Nasib Pekerja Alexis
MUI berharap, tidak hanya tempat hiburan 4Play Club & Bar Lounge, eks Hotel Alexis saja yang ditutup, tetapi jika ada tempat hiburan lain yang membuka praktik prostitusi, peredaran narkoba, dan perdagangan orang juga harus ditutup.
"Sudah seharusnya Jakarta menjadi daerah yang bersih dari tempat-tempat maksiat dan munkarat (kemungkaran)," terang Zainut.
"Pak Anies jangan mau kalah dengan para pendahulunya, yang memiliki prestasi bagus dalam mengatasi masalah tempat-tempat maksiat, yaitu dengan tindakan tegas menutup dan mengalihkan fungsinya, seperti Pak Sutiyoso yang menyulap Kramat Tunggak, yaitu tempat prostitusi terbesar di Asia Tenggara menjadi Islamic Centre dan Pak Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) menyulap Kali Jodo menjadi menjadi RTH (ruang terbuka hijau) dan menjadi tempat keluarga berkumpul di RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak)," tambahnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan mengambil sikap tegas kepada Hotel dan Griya Pijat Alexis. Anies mengatakan, Pemprov telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Dengan begitu, Alexis kini tak dapat lagi beroperasi.
"Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1," kata Anies di Balairung gedung Balai Kota DKI, Selasa lalu, 27 Maret 2018.
Anies menyatakan, dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu 5x24 jam untuk menutup usahanya. Sehingga, Alexis selambat-lambatnya harus menutup usahanya pada Rabu 28 Maret 2018. (asp)