Bakal Diterapkan di Tol Tangerang, Ganjil Genap Dinilai Kuno
- VIVA / Bayu Nugraha
VIVA – Pembatasan jumlah kendaraan bermotor di jalan tol melalui mekanisme pelat nomor ganjil dan genap dianggap sudah tidak modern. Hal yang lebih tepat diterapkan adalah pengenaan tarif tol yang fleksibel untuk mengendalikan kemacetan di jalan-jalan tol. Demikian menurut Guru Besar Transportasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Danang Parikesit.
"Sudah saatnya kita menggunakan instrumen flexible toll pricing yang lebih modern dibandingkan ganjil genap yang kuno serta memiliki landasan konseptual yang kurang rasional," ujar Danang saat dihubungi VIVA melalui sambungan telepon, Minggu 1 April 2018.
Menurut Danang, infrastruktur untuk penerapan tarif tol fleksibel sebenarnya sudah siap. Infrastruktur itu di antaranya tiket-tiket elektronik yang sudah banyak dipakai, serta gerbang tol otomatis (GTO). Sementara, mekanisme penerapannya adalah tarif ditinggikan saat jumlah kendaraan di dalam tol tinggi.
"Pengenaan biaya tol sangat tinggi juga bisa diterapkan untuk truk sehingga mereka bisa memilih tol atau non-tol. Ini saya pandang lebih efektif dibandingkan ganjil genap yang cenderung mengakibatkan biaya dan waktu perjalanan total (tol dan non-tol) akan lebih tinggi," ujar Danang.
Bagi dia, aturan ganjil genap hanya cocok diterapkan di jalanan umum perkotaan, di mana pengguna jalan memiliki sejumlah alternatif, baik itu alternatif rute atau moda transportasi. Penerapannya di jalan tol dianggap hanya memberi manfaat sempit berupa pengurangan jumlah kendaraan secara terbatas saja di jalan tol.
"Kalau sekadar mengurangi volume lalu lintas di jalan tol itu pasti. Tapi kurang diperhitungkan dampaknya secara jaringan dan kurang fair bagi masyarakat yang menggunakan jalan non-tol," ujar Danang.
Aturan ganjil genap akan diterapkan di ruas tol Tangerang menuju Jakarta. Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan melakukan sosialisasi sistem itu mulai Senin, 2 April 2018.
Sebelumnya, aturan itu telah diterapkan di jalan tol Bekasi menuju Jakarta sejak 12 Maret 2018. Aturan diterapkan dari Senin-Jumat, pukul 06.00 hingga 09.00 WIB. (ren)