Sebut Jokowi Islam Pura-Pura, Sri Bintang Dilapor ke Polisi
- Antara/ Regina Safri
VIVA – Aktivis Sri Bintang Pamungkas dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan menyebarkan informasi yang menimbulkan SARA di media sosial.
Dia dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI). Dalam laporan itu, disertakan bukti berupa video dari YouTube.
Laporan itu bernomor LP/1698/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 29 Maret 2018. Dengan ancaman jeratan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Kami tidak terima fitnah yang disampaikan saudara Sri Bintang Pamungkas bahwa Presiden Jokowi dihina dengan mengatakan 'Presiden Jokowi Islamnya berpura-pura," kata Ketua Umum PITI, Ipong Hembing Putra di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 29 Maret 2018.
Kata dia, perkataan Sri Bintang diucapkan dalam sebuah diskusi yang viral di YouTube pada Februari 2017. Ipong mengaku kecewa dengan perkataan Sri Bintang soal mereka orang Tionghoa yang masuk agama Islam adalah pura-pura.
"Oleh karena itu, kami sebagai orang-orang Tionghoa Indonesia yang beragama Islam sangat keberatan dengan fitnah yang dilakukan saudara Sri Bintang. Untuk itu kami laporkan yang bersangkutan ke Polda Metro Jaya atas pencemaran nama baik, dan fitnah," ucapnya.
Lebih lanjut dia meminta Ipong segera melakukan klarifikasi. Ia juga meminta Sri Bintang menyampaikan maaf atas pernyataannya tersebut.
"Kami masih menunggu iktikad baik saudara Sri Bintang Pamungkas dan memberi klarifikasi dan permintaan maaf secara nasional kepada masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia," kata dia lagi.