Tutup Alexis, Pasukan Anies Ribut Lawan Eks Karyawan
- Foe Peace - VIVA
VIVA – Penutupan Hotel dan Griya Alexis di Jalan Pademangan, Jakarta Utara, tak berjalan semulus yang direncanakan. Puluhan anggota Satpol PP DKI yang dikerahkan Gubernur Anies Baswedan, mendapatkan perlawanan dari petugas keamanan dan mantan karyawan tempat hiburan malam itu.
Keributan terjadi saat puluhan petugas Satpol PP DKIÂ akan masuk ke Gedung Hotel Alexis, Kamis, 29 Maret 2018. Mereka ingin masuk untuk memastikan di lokasi itu tidak ada lagi kegiatan usaha tempat hiburan, usai Pemerintah Provinsi DKI mencabut seluru izin usahanya.
Petugas keamanan dan mantan karyawan Alexis mengadang anak buah Anies untuk masuk. Akhirnya kedua pihak terlibat adu mulut dan saling dorong.
Pihak Alexis melakukan pengadangan karena mereka tak mau seluruh anggota Satpol PP masuk ke dalam gedung. Mereka hanya mau yang masuk cukup beberapa perwakilan Satpol PP saja.
Keributan tak berlangsung lama. Akhirnya mantan karyawan Alexis memberikan jalan petugas Satpol PP untuk masuk memeriksa ke dalam gedung.
Meski demikian, mantan karyawan Alexis merasa sangat kecewa dan sakit hati atas kebijakan Anies dan Sandi, tentang pencabutan izin usaha. Mantan karyawan menilai Anies-Sandi bukan pemimpin yang peduli pada nasib rakyat kecil Jakarta.
"Bullshit Oke Oce, kami ini enggak punya keterampilan bukannya diberi pelatihan hanya diberi motivasi," kata Mantan supervisor karaoke Alexis, Nurmansyah di lokasi.
Setelah memeriksa gedung, Satpol PP DKI akhirnya resmi menutup Alexis. Sebagai bukti, sebuah spanduk berisi pengumuman penutupan dan larangan kegiatan usaha di Alexis. Spanduk berukuran kira-kira 1x3 meter persegi dipasang di depan Hotel Alexis.
Diketahui, Anies Baswedan mengambil sikap tegas kepada Hotel dan Griya Pijat Alexis. Anies mengatakan, Pemprov telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Dengan begitu Alexis kini tak dapat lagi beroperasi.
Anies menyatakan, dalam surat itu disampaikan bahwa PT Grand Ancol Hotel diberi waktu 5 x 24 jam untuk menutup usahanya, atau dengan kata lain pengelola diberikan waktu lima hari untuk menghentikan seluruh aktivitas. Jika tidak dilakukan, DKI akan mengirimkan pasukan.
"Menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R.E. Martadinata nomor 1," kata Anies di Balairung gedung Balai Kota DKI, Selasa, 27 Maret 2018. (ase)