Presiden PKS Siap Tantang Laporan Fahri Hamzah

Presiden PKS Sohibul Iman
Sumber :
  • VIVA/Lilis Kholisotussurur

VIVA – Presiden PKS Sohibul Iman akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, Kamis 29 Maret 2018 pagi. Rencananya dia akan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.

Fahri Hamzah: Aksi Sujud Risma Bukti ada Masalah Penanganan Corona

"Informasinya akan datang," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 Maret 2018.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan penyidik hendak melakukan klarifikasi pada Sohibul pelaporan Fahri ke polisi.

Fahri Hamzah: Jokowi Mengiba, Bukan Drama 'Marah'

"Itu kan sifatnya undangan, klarifikasi tentang beliau berkaitan laporannya Pak Fahri. Ya nanti penyidik yang lebih tahu. Kita meminta keterangan toh," ucap Argo.

Sebelumnya, Sohibul dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang. Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018.

Guyonan Fahri Hamzah soal Ancaman Reshuffle Ala Jokowi

Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Jokowi Marah hingga Ancaman Reshuffle, Salah Siapa?

Penanganan covid-19 dianggap menjadi tanggung jawab presiden

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2020