Arseto, si Penghina Jokowi Diringkus Polisi

Ilustrasi tahanan diborgol.
Sumber :
  • REUTERS

VIVA – Pria bernama Arseto Suryoadji yang dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui media elektronik telah diciduk polisi.

Remaja Penghina Jokowi Tahun 2018 Viral Lagi karena Arogan ke Security

Arseto diciduk Rabu 28 Maret 2018 sore sekira pukul 14.35 WIB. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa.

"Masih diperiksa ya," kata Argo saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 28 Maret 2018.

Dua Wanita yang Ditangkap Akui Rekam Video 'Penggal Kepala Jokowi'

Arseto ternyata seorang residivis kasus kepemilikan narkoba. Saat diciduk polisi pun menggeledahnya.

"Tersangka adalah mantan narapidana dalam kepemilikan psikotropika jenis sabu pada tahun 2008 dan divonis penjara selama 10 bulan penjara," katanya.
 
Selain itu, polisi melakukan penggeledahan pada mobil Mercedes Benz C230 warna putih miliknya dan ditemukan sepucuk senjata air softgun serta jenis senapan angin laras panjang.

Polri Tunggu Laporan Jerat Ulin Yusron Terkait Penyebaran Data Pribadi

Penyidik juga melakukan penggeledahan di salah satu hotel di Kelapa Gading yang merupakan tempat ia menginap.

Sementara itu, menurut Kepala Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu, Arseto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan seseorang pada Senin 26 Maret 2018 di Polda Metro Jaya.

"Bukan (terkait laporan relawan Jokowi). (Terkait) ujaran kebencian salah satu kegiatan keagamaan di-posting hari Minggu. Berkaitan SARA," ujarnya.

Ujaran kebencian itu dibuat Arseto di akun Facebooknya yang ditujukan pada salah satu kegiatan keagamaan. Hingga kini, Arseto masih diperiksa intensif dan belum ditahan.

"Ya dia mengatakan bahwa ada kaitan salah satu kelompok keagamaan ini berkaitan dengan ajaran Marxisme dan komunisme," ucap Roberto lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya