Haji Lulung Ingin Ahok Bertaubat

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebelum menjalani masa tahanan beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • REUTERS/Bay Ismoyo/Pool

VIVA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta, Abraham Lunggana alias Haji Lulung, ikut berkomentar terkait ditolaknya upaya peninjauan kembali (PK) Basuki Tjahaja Purnama di Mahkamah Agung.

Kocak, Shin Tae-yong Dipanggil 'Haji Lulung' Saat Bagi-bagi THR Uang Dollar

Menurut dia, Ahok yang pernah jadi mitranya saat bekerja sebagai gubernur DKI Jakarta, diminta bertaubat atas perbuatannya hingga mendapat hukuman kurungan penjara.

"Oleh karena itu, saya bilang ke Pak Basuki Tjahaja Purnama, sudah lah kembali kepada dirinya sendiri. Taubatan nasuha," ujar pria yang akrab disapa Haji Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 28 Maret 2018.

Momentum HUT DKI, Anak Haji Lulung Serahkan Bantuan 2 Ambulans ke Warga Tanah Abang

Lulung berpendapat, upaya Ahok menempuh keadilan atas hukumannya tak memiliki dasar.

"Yang pertama, dia tidak pernah banding. Yang kedua, novum baru itu kepada Buni Yani. Enggak kuat sekali. Dia tidak bisa menemukan hal-hal baru, sehingga keputusan hakim bisa dianulir dengan putusan PK," ujar dia.

Anak Haji Lulung Disebut Gabung ke Nasdem karena Anies, Hasan: Dia Sudah Minta KTA

Abraham Lunggana alias Haji Lulung.

Mahkamah Agung menolak Pengajuan Kembali (PK) yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Senin sore, 26 Maret 2018.

"Pertimbangan semua alasannya tidak dapat dibenarkan oleh majelis, jadi ditolak," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi.

Nantinya, putusan nomor 11/PK/PID/2018 itu akan dilansir di web Mahkamah Agung. Namun, Suhadi belum bisa memastikan waktunya.

Ahok mengajukan PK atas perkara penodaan agama. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan Ahok terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah ayat  51, saat berpidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Majelis hakim memvonis Ahok dengan hukuman dua tahun penjara, pada 9 Mei 2017.

PK diajukan Ahok pada 2 Februari 2018. Ada sejumlah alasan Ahok mengajukan PK tersebut.

Baca: Jejak PK Ahok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya