Alexis Sebut Media Picu Izin Hotel Dicabut
- VIVA / Syaefullah
VIVA – Manajemen Hotel Alexis, tak mampu berbuat apa-apa lagi atas keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, mencabut izin operasi usaha mereka. Alexis memilih tunduk pada keputusan pencabutan izin itu dan akan menutup usaha mereka.
"Guna menyikapi hal tersebut, pihak kami memilih untuk menghentikan operasional Hotel Alexis dan griya pijat sesuai dengan ketentuan yang ada yakni tidak dapat diprosesnya perpanjangan izin yang dimiliki," kata Legal Consultant PTÂ Grand Ancol Hotel, Lina Novita dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, 28 Maret 2018.
Atas pencabutan izin ini, pihak Alexis menyebut adanya peran media massa. Alexis menuduh media telah memuat berita-berita yang tendensius, sehingga menciptakan opini bahwa seolah-olah pihak dari Hotel Alexis terlibat dalam praktik prostitusi maupun perdagangan orang.
"Akibat adanya pemberitaan kurang fair tersebut, kami sebut seperti itu, karena tidak pernah ada klarifikasi kepada pihak manajemen dan berimbas kepada terbentuknya stigma negatif dan tuduhan negatif terhadap unit-unit usaha lainnya berupa restoran, karaoke, 4 Play lounge yang ada di gedung eks Hotel Alexis tersebut," ujarnya.
Lina mengatakan, akibat semua ini, Alexis menderita kerugian materi yang tak sedikit. Begitu juga dengan Pemprov DKI yang juga bakal kehilangan pemasukan dari sektor hiburan dan pariwisata.
"Kami menilai sudah tidak adanya suasana yang kondusif bagi pihak kami untuk melanjutkan usaha yang ada di lokasi Jalan RE Martadinata No. 1, Ancol, Jakarta Utara," kata Lina.
Sebelumnya, Selasa 27 Maret 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi menyampaikan penutupan terhadap Hotel dan Griyat Pijat Alexis di Gedung Balai Kota, Jakarta. Langkah itu ditempuh, setelah Anies mendapat laporan dan pemeriksaan yang lengkap atas semua laporan terjadinya dugaan praktik asusila di sana.
"Hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan RE Martadinata nomor 1," ujar Anies.Â