Polisi Tahan Penyelidikan Penutupan Jalan Jatibaru
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Polisi menahan sementara penyelidikan kasus dugaan pelanggaran penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan untuk memberikan waktu bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanakan rekomendasi Ombudsman, atas kebijakan penutupan jalan tersebut.
Penyelidikan akan ditahan sampai 60 hari ke depan seperti yang diminta Ombudsman kepada Pemprov DKI Jakarta, untuk menjalankan rekomendasi mereka terkait Jalan Jatibaru.
Namun kasus yang ditangani polisi dipastikan masih terus diselidiki. "60 hari diistirahatkan. Penyelidikan masih berjalan tapi kami mengedepankan dulu waktu rekomendasi. Sementara di-hold dulu," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 28 Maret 2018.
Polisi akan melihat apakah Pemprov DKI Jakarta menjalankan rekomendasi Ombudsman atau tidak. Apabila dijalankan, pihaknya akan memberitahu itu pada pelapor dalam kasus ini.
Sebab, hal yang dilaporkan pelapor dalam kasus ini tak jauh beda dengan beberapa rekomendasi Ombudsman. Apabila Pemprov DKI menjalankan rekomendasi tersebut, laporan pelapor dinilai sudah dipenuhi Pemprov DKI Jakarta.
"Apabila itu dijalankan nanti kami akan sampaikan dengan pihak pelapor, apa yang dilaporkan sudah dijalankan. Misal sudah dibuka, PKL (Pedagang Kaki Lima)-nya telah ditempatkan di lokasi lain maka aktivitas di jalur Jatibaru itu tidak terganggu," katanya.
Setelah 60 hari itu, pihaknya akan melakukan evaluasi. Salah satunya adalah, dengan melihat pertimbangan Ombudsman tentang yang telah dilakukan Pemprov DKI Jakarta setelah diminta menjalankan rekomendasi mereka.
"Artinya, kalau saya melihat Ombudsman punya pertimbangan. Pertimbangan ini yang mau saya coba dapatkan, wujud pertimbangannya apa," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Ombudsman RI menemukan dugaan maladministrasi dalam penataan kawasan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Setidaknya, ada empat tindakan yang diduga maladministrasi atas kebijakan penataan pedagang kaki lima di lokasi tersebut.
Cyber Indonesia melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ke Polda Metro Jaya. Anies dilaporkan terkait kebijakannya yang menutup Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Laporan tersebut bernomor LP/995/II/2018/PMJ.Dit Reskrimsus tertanggal 22 Februari 2018. Anies diduga melanggar Pasal 12 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Jalan.