Ditutup, Hotel Alexis Minta Maaf
- ANTARA FOTO/Galih Pradipta
VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha Hotel dan Griya pijat Alexis, yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. Surat pencabutan izin itu dikirimkan pada 23 Maret 2018.
Dengan demikian, PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis wajib menutup usahanya dalam waktu 5x24 jam. Sehingga paling lambat menutup usahanya hari ini, Rabu, 28 Maret 2018.
Pengelola Hotel Alexis pun langsung merespons. Ini terlihat dari adanya spanduk besar yang dipasang di depan hotel. Dalam spanduk tersebut tertulis permohonan maaf.
Berikut pernyataan lengkap pengelola Hotel Alexis:
Bersama ini kami menghanturkan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat yang merasa terganggu atas gaduhnya pemberitaan yang terjadi selama beberapa bulan belakangan ini.
Demi menghindari polemik yang berkepanjangan terhadap kegiatan di tempat usaha kami, maka bersama ini kami memutuskan, terhitung mulai Rabu 28 Maret 2018, seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jalan RE Martadinata No.1 , kami hentikan dan tidak beroperasi lagi.
Meski sudah ditutup, terlihat masih ada penjagaan oleh petugas keamanan di hotel tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, telah mengambil sikap tegas kepada Hotel dan Griya Pijat Alexis. Anies mengatakan, Pemprov telah mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Alexis. Dengan begitu Alexis kini tak dapat lagi beroperasi.
"Pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2018 Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat kepada pimpinan PT Grand Ancol Hotel, menyampaikan bahwa sehari sebelumnya tanggal 22 Maret 2018 telah dikeluarkan surat keputusan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata atas nama PT Grand Ancol Hotel yang beralamat di Jalan R E Martadinata nomor 1," kata Anies di Balairung gedung Balai Kota DKI, Selasa, 27 Maret 2018. (ren)