Dilaporkan Lyra Virna, Bos Ada Tours Dijemput Polisi
- VIVA.co.id/Danar Dono
VIVA – Pemilik Ada Tours and Travel, Lasty Annisa ternyata diperiksa polisi sejak Selasa 27 Maret 2018 siang hingga malam. Usai diminta keterangan terkait dugaan penipuan atau penggelapan yang dilaporkan oleh artis Lyra Virna, Lasty pun dipulangkan.
Lasty dijemput langsung oleh penyidik dari kediamannya di kawasan Bekasi dan dibawa ke Polda Metro Jaya. Karena diduga tak patuh pada prosedur hukum yang ada, Lasty terpaksa dijemput dari kediamannya.
Ternyata, Lasty sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik. Tapi tidak memenuhi panggilan.
"Kami bawa dari kediaman bu Lasty ini. Sebelumnya kan dipanggil, tapi enggak datang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 28 Maret 2018.
Meski begitu, Argo belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan itu. Bisa saja Lasty dimintai keterangan lagi nanti atau tidak sebagai tambahan. "Tunggu bagaimana penyidik saja nanti," ungkapnya.
Untuk diketahui, Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Lyra sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE pada 13 Maret 2018. Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Lyra curhat melalui Instagram soal biro perjalanan haji Ada Tours and Travel. Lyra kemudian dipolisikan oleh Lasty Annisa pada 19 Mei 2017.
Berselang beberapa hari, Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Lasty sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Polisi menyatakan hasil penyidikan, Lasty memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Lasty dilaporkan oleh Lyra pada 8 Juni 2017. Lasty dituduh telah menggelapkan uang Lyra untuk perjalanan umrah dirinya dan suaminya, Fadlan Muhammad.