Polisi: Syahroni Termakan Isu Telur Palsu dari Korea
- Bayu Nugraha - VIVA.
VIVA – Badan Reserse Kriminal Polri menegaskan video soal telur palsu yang beredar adalah tidak benar. Dalam video yang berdurasi 2 menit 38 detik ini, terlihat Syahroni B Daud (49) menerangkan kalau telur yang anaknya dapat dari Kartu Jakarta Pintar (KJP) adalah palsu.
Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat dalam kasus ini.
"Kami koordinasi dengan kanit Johar Baru, kami lakukan koordinasi dengan Dinas KPKP, kemudian Dinas Peternakan dan Food Station, dan ternyata hasilnya tidak palsu. Bahkan telur itu adalah telur yang siap konsumsi oleh masyarakat," kata Asep di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa 27 Maret 2018.
Asep menuturkan, dari patroli yang pihaknya lakukan memang ada seseorang yang membuat telur palsu. Namun, ia menjelaskan, dalam video tersebut memang telur tersebut diperuntukkan hanya sebagai mainan.
Namun, beredar di media sosial banyak komentar yang menambahkan bahwa telur palsu sudah masuk ke Indonesia.
"Padahal ini bukan telur palsu. Tapi ini adalah telur mainan yang diproduksi di Korea, untuk dijual dan untuk mainan anak-anak. Hasilnya memang untuk diperjualbelikan sebagai mainan. Inilah yang diviralkan oleh orang-orang sehingga Syahroni termakan isu telur palsu," katanya.
Kemudian, ia menegaskan, tak ada telur palsu yang masuk ke dalam Indonesia. Maka, ia mengimbau kepada masyarakat agar tak mudah percaya dengan isu yang beredar di media sosial terkait telur palsu.
"Saya imbau kepada masyarakat agar tidak langsung percaya. Andaikan ada isu tersebut jangan langsung memfoto atau memvideokan ataupun memviralkan. Kalau ada yang dicurigai kalau ada isu itu agar langsung dibawa ke laboratorium atau serahkan ke pihak terkait," ujarnya.
Menurutnya, jika seseorang mencoba mencari tahu keaslian telur sendiri dan memviralkannya di media sosial bisa dijerat tindak pidana dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Apalagi, katanya, video telor palsu saat ini sangat meresahkan masyarakat.
"Jelas bahwa menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen itu bisa dipidana dan harus hati-hati bagi masyarakat jangan sampai isu ini terus bergulir kemudian diviralkan sehingga terjerat dengan UU ITE," katanya.